Suara.com - Seorang suami membunh istrinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia membunuh sang istri memakai tangan kosong, dan setelah korban tewas baru dimutilasi dan dibakar.
"Pelaku membunuh istrinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto, dalam ekspos pengungkapan kasus mutilasi di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).
Ia mengatakan, pelaku bernama M Holili membunuh istrinya Siti Saidah (20), karena kesal terhadap istri yang diklaim banyak menuntut, termasuk meminta mobil.
Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri itu tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," terangnya.
Menurut dia, Holili membunuh istrinya dengan cara menghantam bagian leher istrinya dengan tangan kosong saat rumah tangganya sedang cekcok.
Setelah korban tak berdaya, pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pelaku memotong-motong bagian tubuh korban dengan menggunakan golok, lalu membuang kepala dan kaki korban ke daerah Tegalwaru, Karawang.
Sedangkan badan korban dibuang di daerah Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. Di Desa Ciranggon itu, pelaku juga membakar badan korban.
"Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat istrinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata Wakapolres.
Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Selanjutnya dilakukan mutilasi, dan bagian kepala serta kaki korban dibuang ke daerah Tegalwaru pada 5 Desember.
Kemudian pada 6 Desember, pelaku membuang bagian badan korban dan dibakar di sekitar daerah Ciranggon, Majalaya.
Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban, untuk menghilangkan jejak serta memudahkan membuang mayatnya.
"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum