News / Nasional
Kamis, 14 Desember 2017 | 18:31 WIB
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)

“Argumentasi bahwa proses pembentukan UU ini lama, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk mengambil kewenangan itu,” ujar Hakim Arief.

Load More