Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan survei Indeks Persepsi Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (IPP APU-PPT) 2017. Hasilnya yang paling banyak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah dari kalangan pejabat legislatif atau DPR/DPRD.
"Pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif (7.57), pejabat eksekutif (7.42), pejabat yudikatif (7.21), pengurus/anggota parpol (6.20) dan pengusaha/wiraswasta (5.68)," kata Ali Said, anggota tim ahli survei analisis IPP APPUPT di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Pemahaman publik terhadap TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) tahun ini meningkat dibanding 2016 lalu. Masyarakat menilai penanganan dalam kasus TPPU lebih banyak daripada TPPT.
Tahun ini, angka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang naik dari 5.52 menjadi 5.57. Sedangkan pencegahan dan pemberantasan TPPT naik 0,10 dari 5.21 menjadi 5.31.
"Dari sisi lain, indeks persepsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme naik signifikan dari 4.89 menjadi 5.06," ujar dia.
Sementara itu nilai indeks persepsi publik mengenai TPPU dari angka 5.57 lebih tinggi dibanding nilai indeks persepsi publik terhadap TPPT 5.06. Hal ini menunjukkan, pemahaman masyarakat terhadap karakteristik, regulasi, resiko TPPU dan TPPT sekarang ini sudah cukup baik.
Di sisi lain, survei ini juga menemukan pandangan publik atas kecilnya kerja pemberantasan TPPU. Ada tiga faktor yang menyebabkan pandangan publik itu, pertama belum efektifnya upaya penegakan hukum (7.42), kedua minimnya teladan yang baik dari para pejabat dan politisi (7.41), dan terakhir belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (7.18).
"Dalam hasil survei tersebut ditemukan juga tiga karakteristik perbuatan TPPU, yakni membeli aset properti (7.04), disimpan di tempat tersembunyi (6.93), dan membeli kendaraan bermotor (6.93)," kata dia.
Penyusunan survei. Ini dilakukan berdasar data hasil survei rumah tangga. Pemilihan sampel survei menggunakan kerangka probabilistic samping dengan pendekatan complex random sampling. Survei ini dilakukan di 34 Provinsi dengan jumlah responden 11.040 yang tersebar di 1.104 desa/kelurahan.
Baca Juga: KPK Berusaha Jerat Setya Novanto dengan Pidana Pencucian Uang
Pada satu desa/kelurahan lokus survei dipilih secara acak dan proporsional sebanyak 10 responden dengan profil/profesinya bersifat unik (tidak terduplikasi).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi