Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang oleh sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, sehubungan dengan transfer dana hingga Rp18,8 triliun dari Guernsey ke Singapura.
"Kami terus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam hal ini," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dian mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menyimpulkan ada modus pencucian uang. Yang pasti, yang terlibat dalam transfer dana fantastis tersebut terdiri dari entitas pengusaha (individu) dan juga korporasi.
Indikasi sementara pelanggaran lain, kata Dian, adalah pelanggaran perpajakan dengan menghindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak (tax evasion). Transfer dana tersebut dilakukan akhir 2015 atau tepat sebelum Guernsey menerapkan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
PPATK sudah menyerahkan hasil analisis ke Ditjen Pajak. Namun, Dian menegaskan, pelanggaran pajak masih bersifat dugaan sementara. Dia meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari Ditjen Pajak.
"PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya. Saya kira agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi Ditjen Pajak," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK) sudah meminta anak usaha Standard Chartered Plc di Indonesia memberikan klarifikasi. OJK akan menentukan sikap setelah selesai mendalami penjelasan dari Standard Chartered Indonesia.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered.
Baca Juga: Transfer Dana Jumbo Janggal ke Singapura, Standchart Ditanyai OJK
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Regulator juga mendapat laporan ada kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan menjelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Transfer Dana Jumbo Janggal ke Singapura, Standchart Ditanyai OJK
-
Diduga Hindari Pajak, PPATK Lacak Dana Besar di Singapura
-
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Lewat ATM 4 Bank Ini Saja
-
Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura
-
Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan