Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang oleh sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, sehubungan dengan transfer dana hingga Rp18,8 triliun dari Guernsey ke Singapura.
"Kami terus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam hal ini," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dian mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menyimpulkan ada modus pencucian uang. Yang pasti, yang terlibat dalam transfer dana fantastis tersebut terdiri dari entitas pengusaha (individu) dan juga korporasi.
Indikasi sementara pelanggaran lain, kata Dian, adalah pelanggaran perpajakan dengan menghindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak (tax evasion). Transfer dana tersebut dilakukan akhir 2015 atau tepat sebelum Guernsey menerapkan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
PPATK sudah menyerahkan hasil analisis ke Ditjen Pajak. Namun, Dian menegaskan, pelanggaran pajak masih bersifat dugaan sementara. Dia meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari Ditjen Pajak.
"PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya. Saya kira agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi Ditjen Pajak," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK) sudah meminta anak usaha Standard Chartered Plc di Indonesia memberikan klarifikasi. OJK akan menentukan sikap setelah selesai mendalami penjelasan dari Standard Chartered Indonesia.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered.
Baca Juga: Transfer Dana Jumbo Janggal ke Singapura, Standchart Ditanyai OJK
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Regulator juga mendapat laporan ada kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan menjelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Transfer Dana Jumbo Janggal ke Singapura, Standchart Ditanyai OJK
-
Diduga Hindari Pajak, PPATK Lacak Dana Besar di Singapura
-
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Lewat ATM 4 Bank Ini Saja
-
Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura
-
Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah
-
Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin