Suara.com - Badan Narkotika Nasional tengah membidik dua perusahaan farmasi yang diduga berperan mengirim bahan baku pembuatan narkoba jenis cair di Laboratorium Diskotek MG Internasional Club.
"Bahannya dari dua sumber, itu sumber yang resmi dari importir, ada dua perusahaan akan kami panggil," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Bahan prekusor untuk pembuatan narkoba cair di MC Club itu didapatkan secara legal. Namun, Arman masih merahasiakan nama dua perusahaan farmasi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan pemasok dalam pembuatan narkoba di laboratorium MC Club.
"(Lokasi perusahaanya) di Jakarta dan Bogor," kata dia.
Prekursor merupakan zat atau bahan kimia yang biasa digunakan di industri farmasi. Namun, di Indonesia, penggunaaan prekusor kerap disalahgunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika.
Arman juga menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan unsur kesengajaan, maka BNN akan bisa memproses hukum dua perusahaan farmasi tersebut.
"Kenapa bisa masuk ke lab gelap. Padahal aturan tidak boleh. Kalau ada kejahatan prekusor narkotika akan kita pidana," kata Arman.
BNN telah menangkap enam tersangka terkait penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari.
Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Baca Juga: 'Aqua Getar', Kata Sandi Beli Narkoba di Diskotek MG Club
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BNN juga masih memburu Agung Ashari alias Rudy otak sekaligus pemilik laboratorium narkoba di MG Club. Setelah namanya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). BNN juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Rudy ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
-
Soeharto Jadi Pahlawan, Media Asing Sorot Sisi Gelap Diktator dan Pembantaian Massal
-
Profil Gus Elham Yahya: Pendakwah Viral 'Kokop Pipi' Asal Kediri, Cucu Kiai dan Idola Anak Muda
-
Rektor Sudirman Said: Pemimpin Sejati Juga Pendidik, Bangsa Butuh Teladan Bukan Kekuasaan
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag