Suara.com - Badan Narkotika Nasional tengah membidik dua perusahaan farmasi yang diduga berperan mengirim bahan baku pembuatan narkoba jenis cair di Laboratorium Diskotek MG Internasional Club.
"Bahannya dari dua sumber, itu sumber yang resmi dari importir, ada dua perusahaan akan kami panggil," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Bahan prekusor untuk pembuatan narkoba cair di MC Club itu didapatkan secara legal. Namun, Arman masih merahasiakan nama dua perusahaan farmasi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan pemasok dalam pembuatan narkoba di laboratorium MC Club.
"(Lokasi perusahaanya) di Jakarta dan Bogor," kata dia.
Prekursor merupakan zat atau bahan kimia yang biasa digunakan di industri farmasi. Namun, di Indonesia, penggunaaan prekusor kerap disalahgunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika.
Arman juga menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan unsur kesengajaan, maka BNN akan bisa memproses hukum dua perusahaan farmasi tersebut.
"Kenapa bisa masuk ke lab gelap. Padahal aturan tidak boleh. Kalau ada kejahatan prekusor narkotika akan kita pidana," kata Arman.
BNN telah menangkap enam tersangka terkait penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari.
Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Baca Juga: 'Aqua Getar', Kata Sandi Beli Narkoba di Diskotek MG Club
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BNN juga masih memburu Agung Ashari alias Rudy otak sekaligus pemilik laboratorium narkoba di MG Club. Setelah namanya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). BNN juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Rudy ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas