Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 1 pak bungkus kopi dengan merek tertentu.
Polisi menangkap HR, yang diduga sebagai salah satu pengedarnya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pemuda berusia 30 tahun itu ditangkap di parkir basement sebuah apartemen tempat tinggalnya, kawasan Jalan Dukuh Pakis Surabaya.
"Kami kemudian menggeledah apartemen tempat tinggalnya dan menemukan beberapa barang bukti, di antarannya sabu-sabu seberat 3,25 gram beserta 6 buah pipet kaca kosong," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (19/12/2017).
HR menjual sabu-sabu tersebut secara eceran dengan cara menyisipkan di sebuah kemasan 1 pak bungkus kopi dengan merek tertentu.
"1 pak kemasan kopi ini di dalamnya berisi 5 'sachet' seberat masing-masing 21 gram kopi. HR menyisipkan narkoba seberat 1,7 gram di salah satu sachet-nya dan menjualnya bersama seluruh isi 1 pak kopi tersebut," tuturnya, menerangkan.
Kepada penyidik polisi, HR berdalih hanya menyusupkan sabu-sabu seberat 1,7 gram pada 1 sachet dari keseluruhan isi 5 sachet pada kemasan 1 pak kopi tersebut agar tidak terlalu mencolok dan menarik perhatian polisi saat mengedarkannya.
HR mengaku mendapatkan sabu-sabu yang diedarkannya ini dari seseorang berinisial SP di daerah Madura, Jawa Timur.
"1 pak kopi itu dibeli seharga Rp150 ribu, sedangkan HR sekali ambil sabu-sabu di Madura sebanyak 5 gram dengan harga Rp5 juta," ucap Anton.
Lantas HR menjualnya kembali setelah menyisipkan seberat 1,7 gram narkoba pada masing-masing 1 pak kemasan kopi tersebut seharga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Pilot Lion Air Ditangkap saat Sedang Isap Sabu-sabu
"HR sengaja menyewa apartemen di Jalan Dukuh Pakis Surabaya karena dinilai tidak terganggu oleh tetangga saat mengemas narkoba yang akan dijualnya ke dalam 1 pak kemasan kopi ini," ucapnya.
Sampai sekarang polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, untuk memberantas pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba modus ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!