Suara.com - Kepolisian Resor Kota Tanggerang menangkap dua pelaku kasus penculikan sekaligus perkosaan terhadap ASS (13), siswi MTS Muhammadiyah, Ciputat, Tanggerang, yang diculik pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Ajun Komisaris Polisi Alexander mengatakan dua pelaku yakni
Fajar Subekhi (15) dan Hadi Wijaya (19) berhasil dibekuk di Jalan Raya gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Tangerang, pada Rabu (20/12/2017).
Alexander menjelaskan peran pelaku Fajar yang melakukan persetubuhan terhadap ASS. Sedangkan tersangka Hadi hanya ikut menemani pelaku Fajar menjemput ASS dan memberikan tempat.
"Pelaku F dan HW bersama menjemput korban. HW yang berikan tempat kosnya. Pelaku yang persetubuhan hanya F," kata Alexander, Sabtu (23/12/2017).
Alexander mengatakan pelaku Fajar pernah menjalin hubungan dengan ASS sekitar satu bulan lalu. Adapun awal perkenalan mereka melalui akun grup Facebook Persija.
Selanjutnya Fajar dan ASS melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Fajar merupakan warga di Jalan Pulo, RT 7, RW 08 Duri kosambi, Jakarta Barat.
Sedangkan ASS bertempat tinggal di
Jalan Aria, Suka makmur RT 4, RW 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tanggerang.
"Itu mereka F dan ASS kenalan melalui FB Persija. Tetapi saya belum tahu apakah korban anggota suporter atau bukan. Kalau F nggak pernah mengenyam bangku pendidikan," ujar Alexander.
Sementara itu, Alexander juga belum dapat kerterangan dari ASS, lantaran ASS masih dalam kondisi shock.
Alexander menjelaskan kronologis awal kedua pelaku menjemput ASS didaerah rumahnya di Ciputat, Tanggerang.
"Itu korban dijemput oleh F dan HW kemudian kedua pelaku mengajak korban naik angkot, menuju stasiun Kereta Api Sudimara," ujar Alexander.
Kemudian, terlebih dahulu kedua pelaku mengajak ASS untuk bermain di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Selanjuynya di bawa ke kontrakan Hadi di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari Kota Tua, pelaku beserta korban menuju kontrakan HW selama tiga hari korban berada di sebuah kontrakan itu," ujar Alexander.
Alexander mengungkapkan selama berada di kontrakan korban dipersetubuhi oleh Fajar.
"Menurut pengakuan tersangka F, melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali kepada korban," ujar Alexander.
Sementara itu, ASS mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma atas penculikan dan persetubuhan yang didapatnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara psikologis dan pendampingan terhadap korban," kata Alexander.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat