Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengevaluasi besaran biaya harian perjalanan dinas pejabat di DKI. Hal itu akan dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati setelah Pemprov DKI disinggung Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.
Sri Mulyani dalam acara Musrenbang RPJMD 2017-2022 kemarin mengatakan biaya perjalanan dinas di DKI lebih besar tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
"Evaluasi setiap saat selalu tersedia ruang untuk evaluasi," ujar Tuty di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Tuty mengklaim angka Rp1,5 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015.
"Selain ditetapkan dengan ketetapanan kepala daerah, aspek rasionalitas, aspek kewajaran, aspek kepatutan dan juga akuntabilitas dan transparansinya, serta kemampuan daerah itu juga sudah disebutkan di dalam Permendagri itu. Artinya tiap-tiap daerah oleh Permendagri ini diberikan ruang untuk kemudian berhitung dan merasionalkan belanjanya," kata Tuty.
Sejak Mei 2016, atau setelah Keputusan Gubernur diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seluruh pejabat DKI, seperti gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, II, dan anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas satu orangnya mendapat Rp1,5 juta per hari.
"Ketika itu hasil dari diskusi dari berbagai SKPD yang ikut membantu merumuskan biaya Perjalanan Dinas. Aspek-aspek yang ada di Permendagri ini dianggap sudah sanget terpenuhi ketika hal ini dibahas dan ditetapkan waktu bulan Mei 2016 lalu," kata Tuty.
Tuty mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan tim teknis Menkeu. Besok, ia berencana bertemu untuk melakukan klarifikasi.
"Ini agar dikemudian hari kita bisa jalin komunikasi yang baik untuk publikasi yang baik, kiranya angka-angka yang apa adanya dan yang sebernya ada pada kita untuk dipublikasikan," kata dia.
Baca Juga: Disinggung Menkeu, DKI Jelaskan Polemik Biaya Perjalanan Dinas
Berita Terkait
-
Natal Pertama Ahok di Penjara, Begini Suasananya
-
9.333 Napi Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal, Termasuk Ahok
-
Dari Balik Jeruji Besi, Ahok Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru
-
Hadiri Maulid di Ciganjur, Anies: Kita Harus Sering Silaturahmi
-
Hadiri HUT Hanura, Jokowi: NKRI Selalu Diuji, namun Tahan Uji
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi