Suara.com - Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan status Gunung Agung, Karang Asem, Bali masih berstatus awas. PVMBG menurunkan batas radius aman untuk beraktifitas dari menjadi 6 kilometer dari sebelumnya 8 hingga 10 kilometer.
Gunung Agung saat ini masih berada dalam fase erupsi dengan aktifitas vulkanik yang relatif tinggi dan fluktuatif. Berdasarkan hasil analisis data visual maupun instrumental (seismik, deformasi dan geokimia), saat ini Gunung Agung masih berada dalam fase erupsi, aktivitas vulkanik masih relatif tinggi dan fluktuatif. Material erupsi berupa lava yang mengisi kawah, letusan abu, dan lontaran batuan di sekitar kawah.
Volume lava di dalam kawah sekitar 20 juta meter kubik atau sekitar 1/3 dari volume kawah 60 juta meter kubik. Laju pertumbuhan kubah saat ini rendah sehingga untuk memenuhi volume kawah dalam waktu singkat kemungkinannya kecil.
Status kegempaan Gunung Agung hingga kemarin, Rabu (3/1/2017) pukul 18:00 WITA menunjukkan jumlah kegempaan dengan konten frekuensi tinggi maupun rendah hingga saat ini masih terus terekam mengindikasikan masih adanya tekanan dan aliran magma dari kedalaman hingga ke permukaan. Namun demikian, energi gempa saat ini belum menunjukkan trend naik yang signifikan.
“Data Deformasi dalam beberapa hari terakhir juga nenunjukkan trend yang stagnan yang mengindikasikan belum ada peningkatan pada sumber tekanan yang signifikan. Data geokimia terakhir menunjukkan masih adanya gas magmatik SO2 dengan flux sekitar 100-300 ton perhari,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam siaran persnya, Kamis (4/1/2018).
Perkiraan Potensi bahaya saat ini berupa lontaran batu pijar, pasir, kerikil, dan hujan abu pekat juga lahar hujan. Bahaya lontaran batu, pasir, kerikil, dan abu pekat diperkirakan melanda area di dalam radius 6 km dari kawah.
Sedangkan bahaya lahar hujan akan mengikuti lembah sungai yg berhulu dari Gunung Agung bergantung pada debit air maupun volume material erupsi. Dengan skala erupsi pada saat ini (intermittent), maka potensi bahaya Awan Panas kemungkinannya masih relatif kecil karena selain pertumbuhan lava yang melambat untuk memenuhi isi kawah, juga kemungkinan lain yaitu untuk mendobrak kubah lava menjadi awan panas maka diperlukan pembangunan tekanan yang cukup besar, sementara itu pembangunan tekanan hingga hari ini belum menunjukkan pola peningkatan yang signifikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?