Suara.com - Pengadilan Thailand pada Kamis (4/1/2018) memenjarakan seorang perempuan buta selama satu setengah tahun karena melanggar hukum penghinaan kerajaan negara itu, kata pengacaranya dan pejabat pengadilan.
Hukum penghinaan kerajaan Thailand adalah yang terberat di dunia. Pelanggar diancam hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap perkara menyinggung raja, ratu, ahli waris atau bupati.
Nurhayati Masoh, 23, dinyatakan bersalah setelah di Facebook-nya menayangkan tulisan Giles Ungpakorn, ilmuwan Inggris-Thailand dan penentang lantang kerajaan Thailand, yang lari dari Thailand setelah didakwa melanggar hukum itu pada 2009.
"Dia mengaku menayangkannya," kata Kaosar Aleemama, pengacara Nurhayati, kepada Reuters,
"Tapi, dia tidak menyadari akan menyebabkan hukuman sangat berat."
Nurhayati, yang menggunakan aplikasi komputer untuk membantu orang-orang yang mengalami gangguan penglihatan untuk menulis di medan gaul, ditangkap pada November dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan provinsi selatan, Yala.
"Perkara terhadapnya diajukan pada 28 November 2017 dan ia ditahan sejak itu," kata pejabat pengadilan Yala, yang menolak disebutkan namanya, kepada Reuters.
Pengakuan Nurhayati menyebabkan hukumannya dikurangi separuhnya, tambahnya.
Tentara Thailand, yang mengambil alih pemerintahan melalui kudeta pada Mei 2014, meningkatkan sensor dalam jaringan, khususnya menyangkut dugaan penghinaan terhadap kerajaan.
Sejak kudeta itu, sedikit-dikitnya 94 orang diadili atas dasar hukum penghinaan kerajaan. Sejumlah 43 orang dijatuhi hukuman, kata kelompok iLaw, yang memantau perkara penghinaan kerajaan, dengan 92 persen dari mereka mengaku bersalah dengan harapan menerima hukuman penjara lebih ringan.
"Mungkin ada lebih banyak perkara, yang tidak kita ketahui," kata Yingcheep Atchanont, manajer proyek iLaw, kepada Reuters.
Undang-undang itu, yang melindungi anggota keluarga kerajaan dari penghinaan, membatasi apa yang boleh diberitakan dari Thailand oleh semua lembaga pemberitaan, termasuk Reuters.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan keprihatinan atas yang disebutnya keadaan hak asasi yang memburuk di Thailand, termasuk hukuman keras bagi pelanggar hukum penghinaan kerajaan, yang dikenal dengan Pasal 112.
Penguasa mengatakan perlu menindak penentang kerajaan demi keamanan negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Daya Tarik Curug Dago, Kaya akan Peninggalan Sejarah Kerajaan Thailand
-
China dan Thailand Sepakat Latihan Militer dengan Sandi Serangan Elang 2022
-
Intip Gaya Berani Putri Thailand Pakai Baju dengan Puting Emas Saat di Paris
-
Sinopsis See For Me, Kisah Perempuan Buta Hadapi Pejahat di Daerah Terpencil
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem