Suara.com - Pengadilan Thailand pada Kamis (4/1/2018) memenjarakan seorang perempuan buta selama satu setengah tahun karena melanggar hukum penghinaan kerajaan negara itu, kata pengacaranya dan pejabat pengadilan.
Hukum penghinaan kerajaan Thailand adalah yang terberat di dunia. Pelanggar diancam hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap perkara menyinggung raja, ratu, ahli waris atau bupati.
Nurhayati Masoh, 23, dinyatakan bersalah setelah di Facebook-nya menayangkan tulisan Giles Ungpakorn, ilmuwan Inggris-Thailand dan penentang lantang kerajaan Thailand, yang lari dari Thailand setelah didakwa melanggar hukum itu pada 2009.
"Dia mengaku menayangkannya," kata Kaosar Aleemama, pengacara Nurhayati, kepada Reuters,
"Tapi, dia tidak menyadari akan menyebabkan hukuman sangat berat."
Nurhayati, yang menggunakan aplikasi komputer untuk membantu orang-orang yang mengalami gangguan penglihatan untuk menulis di medan gaul, ditangkap pada November dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan provinsi selatan, Yala.
"Perkara terhadapnya diajukan pada 28 November 2017 dan ia ditahan sejak itu," kata pejabat pengadilan Yala, yang menolak disebutkan namanya, kepada Reuters.
Pengakuan Nurhayati menyebabkan hukumannya dikurangi separuhnya, tambahnya.
Tentara Thailand, yang mengambil alih pemerintahan melalui kudeta pada Mei 2014, meningkatkan sensor dalam jaringan, khususnya menyangkut dugaan penghinaan terhadap kerajaan.
Sejak kudeta itu, sedikit-dikitnya 94 orang diadili atas dasar hukum penghinaan kerajaan. Sejumlah 43 orang dijatuhi hukuman, kata kelompok iLaw, yang memantau perkara penghinaan kerajaan, dengan 92 persen dari mereka mengaku bersalah dengan harapan menerima hukuman penjara lebih ringan.
"Mungkin ada lebih banyak perkara, yang tidak kita ketahui," kata Yingcheep Atchanont, manajer proyek iLaw, kepada Reuters.
Undang-undang itu, yang melindungi anggota keluarga kerajaan dari penghinaan, membatasi apa yang boleh diberitakan dari Thailand oleh semua lembaga pemberitaan, termasuk Reuters.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan keprihatinan atas yang disebutnya keadaan hak asasi yang memburuk di Thailand, termasuk hukuman keras bagi pelanggar hukum penghinaan kerajaan, yang dikenal dengan Pasal 112.
Penguasa mengatakan perlu menindak penentang kerajaan demi keamanan negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Daya Tarik Curug Dago, Kaya akan Peninggalan Sejarah Kerajaan Thailand
-
China dan Thailand Sepakat Latihan Militer dengan Sandi Serangan Elang 2022
-
Intip Gaya Berani Putri Thailand Pakai Baju dengan Puting Emas Saat di Paris
-
Sinopsis See For Me, Kisah Perempuan Buta Hadapi Pejahat di Daerah Terpencil
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar