Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas terpadu, guna mengawasi penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak satu harga dan Elpiji 3 kilogram.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya belum memiliki satuan tugas terpadu untuk mengawasi penyaluran BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
"Pengawasan kami belum ada yang sampai penyidikan ataupun penindakan. Dengan Polri, kami akan mewujudkan semacam Satgas terpadu. Nantinya, pengawasan tak terhenti di SPBU sebagai penyalur, tapi sampai ke masyarakat kecil. Apalagi diutamakan di wilayah 3T indonesia, yakni daerah terluar, terdepan, terpencil," ujar Fanshurullah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Fanshurullah mengatakan, satgas terpadu itu akan mengawasi distribusi BBM dan gas di SPBU hingga ke level pengecer sehingga meminimalisasi penyelewengan.
Ia menyebut kerjasama tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo tentang BBM 1 Harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.
Adapun lima tugas dalam peraturan tersebut yakni pertama menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta; kedua, mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.
"Ketiga, melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga, tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi,” jelasnya.
Keempat, melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
Baca Juga: Ini Resolusi Mark Zuckerberg di 2018
"Kelima, memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik," ucap dia.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kepolisian mendapat tugas untuk melakukan pengawasan terkait subsidi BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
Program BBM satu harga dan Elpiji 3 kg merupakan program Presiden Joko Widodo untuk memudahkan dan mengurangi beban masyarakat dengan harga BBM dan gas yang disubsidi pemerintah.
"Polri bersama BPH Migas akan membuat Satgas Pengawasan BBM 1 harga dan LPG 3 Kg," kata Tito.
Tito menjelaskan, masih lemahnya Peraturan Menteri ESDM mengenai Elpiji 3 Kg, yakni yang tidak mencantukan kriteria rakyat miskin, harus segera direvisi.
"Setelah itu diberlakukan, Satgas ini akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum kepada pihak-pihak yang bukan warga miskin tapi membeli Elpiji 3kg,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok