Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas terpadu, guna mengawasi penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak satu harga dan Elpiji 3 kilogram.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya belum memiliki satuan tugas terpadu untuk mengawasi penyaluran BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
"Pengawasan kami belum ada yang sampai penyidikan ataupun penindakan. Dengan Polri, kami akan mewujudkan semacam Satgas terpadu. Nantinya, pengawasan tak terhenti di SPBU sebagai penyalur, tapi sampai ke masyarakat kecil. Apalagi diutamakan di wilayah 3T indonesia, yakni daerah terluar, terdepan, terpencil," ujar Fanshurullah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Fanshurullah mengatakan, satgas terpadu itu akan mengawasi distribusi BBM dan gas di SPBU hingga ke level pengecer sehingga meminimalisasi penyelewengan.
Ia menyebut kerjasama tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo tentang BBM 1 Harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.
Adapun lima tugas dalam peraturan tersebut yakni pertama menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta; kedua, mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.
"Ketiga, melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga, tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi,” jelasnya.
Keempat, melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
Baca Juga: Ini Resolusi Mark Zuckerberg di 2018
"Kelima, memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik," ucap dia.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kepolisian mendapat tugas untuk melakukan pengawasan terkait subsidi BBM satu harga dan Elpiji 3 Kg.
Program BBM satu harga dan Elpiji 3 kg merupakan program Presiden Joko Widodo untuk memudahkan dan mengurangi beban masyarakat dengan harga BBM dan gas yang disubsidi pemerintah.
"Polri bersama BPH Migas akan membuat Satgas Pengawasan BBM 1 harga dan LPG 3 Kg," kata Tito.
Tito menjelaskan, masih lemahnya Peraturan Menteri ESDM mengenai Elpiji 3 Kg, yakni yang tidak mencantukan kriteria rakyat miskin, harus segera direvisi.
"Setelah itu diberlakukan, Satgas ini akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum kepada pihak-pihak yang bukan warga miskin tapi membeli Elpiji 3kg,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya