Suara.com - Beberapa jenderal polisi aktif akan maju di Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Mereka adalah Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail di Pilkada Provinsi Maluku, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin yang akan maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal mengatakan kepolisian tak melarang hak politik setiap anggota. Namun kata Iqbal, jika ada anggota yang mengikuti Pilkada, anggota kepolisian berkewajiban untuk mengundurkan diri dari korps kepolisian.
"Polri tidak bisa melarang hak politik setiap anggotanya, tapi dengan regulasi, mereka harus mundurkan diri," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Ketika ditanya kapan jenderal-jenderal aktif yang maju di Pilkada akan mengundurkan diri dari korps kepolisian, Iqbal menuturkan, pengunduran diri tersebut dilakukan setelah KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada. Pasalnya KPU belum menetapkan pasangan calon peserta Pilkada.
"Saat ini kan belum (mundur), karena proses penetapan oleh KPU belum ada. Nanti kalau nggak salah akhir Januari atau awal Februari," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, jika pengunduran diri dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, dapat merugikan seseorang yang ingin maju di Pilkada.
"Kalau misalnya terlalu cepat mengundurkan diri, KPU dengan verifikasinya dengan regulasinya belum dapat menetapkan, kasian dong. Nanti terlanjur mengundurkan diri tapi ternyata tidak bisa ditetapkan jadi pasangan calon. Tunggu saja, mudah-mudahan akhir Januari jelas. Ada beberapa perwira Polri yang sudah memberi tahu kepada pimpinan untuk maju sebagai salah satu calon dalam Pilkada," tandasnya.
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Polri Tetapkan 2 Petinggi BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak, Negara Rugi Rp33 Miliar
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen