Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Penetapan dikarenakan Fredrich diduga telah merintangi penyidikan e-KTP yang membelit mantan kliennya itu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini juga berlaku bagi mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan Hilman Mattauch.
Surat permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi keduanya telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemneterian Hukum dan HAM.
Selain itu, KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi, dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Febri, Selasa (9/1/2018) kemarin.
Foto: Hilman Mattauch menyambangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]
Baca Juga: Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
Febri mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan mulai tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Dicegah ke luar negeri selama rnam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," katanya.
Febri menyatakan, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal itu demi mendukung upaya penegakan hukum berupa proses penyidikan kasus e-KTP.
"Dasar hukum, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," jelas Febri.
Foto: Terdakwa Setya Novanto saat hadir dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Berita Terkait
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe, Sempat Kabur saat Kena OTT
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?