Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor pada Rabu (10/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus e-KTP.
Saat tiba di gedung KPK pada Pukul 13.50 WIB, Deisti tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk pengembangan kasus e-KTP," kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sudah mengatakan sedang mengembangkan kasus e-KTP. Namun, hingga sekarang belum diketahui siapa tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini KPK baru menetapkan enam orang tersangka, tiga diantaranya sudah diputus di Pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Deisti dalam kasus yang sama. Untuk proses penyidikan, KPK juga telah mencegah istri kedua Novanto tersebut untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 November 2017.
Febri mengatakan pencegahan terhadap Deisti untuk memudakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 trilun dari total proyek Rp5,9 triliun. Febri mengatakan keterangan Deisti dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar KPK mencegah seseorang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani bepergian ke luar negeri. Pertama, Undang-undnag KPK Nomor. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, UU Imigrasi Nomor. 6 Tahun 2011, yang diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 s.d Pasal 103. Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Selain Eks Pengacara Novanto, KPK Tersangkakan Dokter RS Medika
Taak hanya itu, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Lalu Putusan MK : PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.Meskipun, Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak, tapi hal ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.
Berita Terkait
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe, Sempat Kabur saat Kena OTT
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan