Suara.com - Selain mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang membelit Novanto.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan memberitahu identitas dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Dokter tersebut sempat menutup informasi kepada KPK saat dimintai keterangan terkait keadaan Novanto usai kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik.
Setelah didesak oleh KPK, barulah dokter dari rumah sakit tersebut kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan kesehatan Novanto.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) langsung membentuk tim hukum untuk membela anggotanya, Fredrich Yunadi.
"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Supriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata Kuasa Hukum Fredrich, Saproyanto Refa, saat dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Foto: Pengacara Fredrich Yunadi (kiri) saat mendampingi mantan kliennya, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Refa mengatakan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap profesi advokat.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dikuatkan dalam putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, kata Refa, advokat tak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejak advokat menerima kuasa.
"Tim hukum DPN Peradi dan 50 ribu anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat," katanya.
Refa melanjutkan, tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melecehkan profesi advokat. Dia menyebut, profesi advokat akan punah jika gaya membela Fredrich dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Pak SN," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba