Suara.com - Selain mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang membelit Novanto.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan memberitahu identitas dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Dokter tersebut sempat menutup informasi kepada KPK saat dimintai keterangan terkait keadaan Novanto usai kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik.
Setelah didesak oleh KPK, barulah dokter dari rumah sakit tersebut kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan kesehatan Novanto.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) langsung membentuk tim hukum untuk membela anggotanya, Fredrich Yunadi.
"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Supriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata Kuasa Hukum Fredrich, Saproyanto Refa, saat dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Foto: Pengacara Fredrich Yunadi (kiri) saat mendampingi mantan kliennya, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Refa mengatakan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap profesi advokat.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dikuatkan dalam putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, kata Refa, advokat tak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejak advokat menerima kuasa.
"Tim hukum DPN Peradi dan 50 ribu anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat," katanya.
Refa melanjutkan, tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melecehkan profesi advokat. Dia menyebut, profesi advokat akan punah jika gaya membela Fredrich dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Pak SN," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan