Suara.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andi Lala (34), Jumat (12/1/2018). Dia adalah otak pelaku pembunuhan satu keluarga korban Riyanto di Kelurahan Mabar dan Suherwan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyebutkan Andi Lala terbukti bersalah melakukan dua kasus pembunuhan yang telah direncanakan. Terdakwa Andi Lala, menurut Hakim Ketua, melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Selain Andi Lala, dua terdakwa lainnya, yaitu Andi Syahputra dan Roni Anggara dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak hal-hal yang meringankan terhadap Andi dan Anggara dan juga tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kedua terdakwa itu.
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka berat, serta kehilangan seluruh keluarganya, kata Dominggus.
Usai divonis hukuman mati, Andi Lala menangis karena menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa satu keluarga di Kelurahan Mabar, Medan.
Andi Lala dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan sebelumnya, sedangkan Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi Minggu (9/4/2017) pagi, lima orang merupakan satu keluarga ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Mangaan, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60).
Mereka ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam, sedangkan putri bungsu pasangan Riyanto dengan Sri Ariyani, Kinara (4) selamat dalam pembantaian tersebut.
Baca Juga: Andi Lala Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sekeluarga
Kondisi balita malang yang mengalami kritis itu, mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Sedangkan kasus lainnya, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah disiapkan, dan mayat korban beserta sepeda motornya dibuang ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka