Suara.com - Kasdi (21), buruh harian lepas, hanya bisa menundukkan kepala saat digiring ke ruang data Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) siang.
Kasdi merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya bernama Lina Rahmawati (21) yang sedang hamil tua.
Dalam kondisi tangan diborgol, Kasdi diberikan kesempatan untuk duduk di salah satu bangku sebelum kasus tersebut dirilis kepada awak media.
Kasdi yang mengenakan peci dan baju tahanan berwarna oranye itu tak banyak berbicara. Dia lebih banyak menganggukkan kepala, ketika diwawancara pewarta soal peristiwa penganiayan terhadap istrinya.
Dia hanya mengakui menyesal melakukan penganiayaan terhadap Lina, sehingga mengakibatkan bayi yang dikandung istrinya meninggal dunia.
"Saya Khilaf," kata Kasdi, lirih.
Penyesalan itu diutarakan Kasdi, karena dia mengakui sangat mencintai Lina yang dinikahinya pada pertengahan Juli 2017 lalu.
Kasdi juga mengklaim sudah meminta maaf kepada istrinya saat dijenguk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurutnya, Lina juga sudah memaafkan atas tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Lantik 8 Pejabat Baru, Anies: untuk Bahagiakan Warga Jakarta
"Sudah minta maaf," kata Kasdi.
Kasdi menganiaya istrinya karena tak percaya dengan bayi yang dikandung Lina adalah darah dagingnya. Bahkan, Kasdi menduga Lina telah berhubungan badan dengan mantan pacarnya.
Puncak penganiayaan itu terjadi pada Kamis (4/1/2018) di kediaman Kasdi di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, RT 9, RW 7, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.
Kasdi menendang bagian perut Lina ketika sedang duduk bersandar di tembok kamar. Kasdi juga menginjak-ijak perut bagian kanan istrinya dan juga memukul wajah Lina.
Lina sempat melahirkan anak kandungnya di Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat pada Minggu (7/1/2018).
Namun, karena kondisi makin memburuk, bayi yang dilahirkan Lina akhirnya meninggal dunia pada Senin (8/1/2018) dini hari setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat tindakan biadab itu, Kasdi harus menjalani proses hukum dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kisah Bayi yang Hanya Hidup Sehari Akibat Dianiaya Ayah
-
Dibekuk, Ketua Partai Rakyat Klaim Diajari Nyabu oleh Istri
-
MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru
-
Tuduh Berselingkuh, Kasdi Tendang Perut Istrinya yang Lagi Hamil
-
Usai Bunuh Nenek Aisyah, Akiong Meminta Al Quran untuk Mengaji
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum