Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Sabtu (13/1/2018). Fredrich ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak ditangkap pada Jumat (12/1/2018) malam.
Berdasarkan pengamatan Suara.com, Fredrich yang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans, keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi oranye KPK. Fredrich keluar sekitar pukul 10.55 WIB dengan dikawal petugas.
Fredrich menuturkan, dirinya sebagai kuasa hukum Novanto ketika itu memiliki kewenangan membela Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia pun mengaku difitnah lantaran diduga melakukan tindak pidana.
"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran," ujar Fredrich usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich mengklaim berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.
"Sedangkan Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," tandasnya.
Fredrich Yunadi diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Puji Marquez, Lorenzo: Selalu Gaspol Motor Adalah Jalan Hidupnya
Foto: Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sebelumnya pada, Jumat (12/1/2018) malam, KPK sudah menahan Bimanesh. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
-
KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye
-
KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover