Suara.com - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Khususnya dalam perkara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang notabene anggota mereka.
"Peradi sendiri mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Frederich diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto.
Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018.
Rivai mengungkapkan, dukungan Peradi ke KPK sudah ditunjukkan ketika organisasi advokat itu memutuskan tidak hadir saat diundang pansus hak angket terhadap KPK, oleh DPR.
"Kedua, pada saat juga advokat FY (Fredrich Yunadi) jadi polemik. Peradi melakukan pendekatan dan pembinaan pada pengurusnya. Terbukti, ketika Peradi menjalankan perannya, Pak FY sudah mengurangi tampil di publik dan digantikan Pak Otto Hasibuan, dan terakhir mengundurkan diri," jelasnya.
Meski begitu, Rivai mengakui masih ada oknum advokat yang terjerat tindak pidana, di antaranya kasus korupsi.
Data ICW per 13 Januari 2018 terdapat sedikitnya 22 orang yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan UU Tipikor.
Baca Juga: Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi
"Peradi juga dalam posisi terus melakukan penindakan termasuk pada agotanya sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku. Tahun 2017 kita mengeksekusi 108 advokat mulai dari peneguran hingga pemecatan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI