Suara.com - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Khususnya dalam perkara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang notabene anggota mereka.
"Peradi sendiri mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Frederich diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto.
Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018.
Rivai mengungkapkan, dukungan Peradi ke KPK sudah ditunjukkan ketika organisasi advokat itu memutuskan tidak hadir saat diundang pansus hak angket terhadap KPK, oleh DPR.
"Kedua, pada saat juga advokat FY (Fredrich Yunadi) jadi polemik. Peradi melakukan pendekatan dan pembinaan pada pengurusnya. Terbukti, ketika Peradi menjalankan perannya, Pak FY sudah mengurangi tampil di publik dan digantikan Pak Otto Hasibuan, dan terakhir mengundurkan diri," jelasnya.
Meski begitu, Rivai mengakui masih ada oknum advokat yang terjerat tindak pidana, di antaranya kasus korupsi.
Data ICW per 13 Januari 2018 terdapat sedikitnya 22 orang yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan UU Tipikor.
Baca Juga: Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi
"Peradi juga dalam posisi terus melakukan penindakan termasuk pada agotanya sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku. Tahun 2017 kita mengeksekusi 108 advokat mulai dari peneguran hingga pemecatan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?