Suara.com - Indonesia Corruption Watch mencatat tidak hanya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang tersandung masalah hukum dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Hukum ICW Lola Ester mengatakan, sejak 2005 ada sekitar 22 orang pengacara yang pernah dijerat dengan UU Tipikor.
"Catatan ICW dari 2005 ada 22 advokat daterjerat perkara korupsi. Mayoritas tingkat pidana suap menyurap," ujar Lola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
Lola kemudian merinci, 16 advokat dijerat karena suap menyuap, dua orang dijerat karena memberikan keterangan tidak benar, empat orang menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.
Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK sebanyak 16 orang, selebihnya ditangani Kejaksaan 5 orang dan kepolisian satu orang. Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Hapisan Hutagalung, dia divonis 12 tahun penjara.
"Advokat jadi salah satu posisi yang rawan. Meskipun profesi dapat hak imunitas. Tapi sejauh mana hak imunitas itu," kata dia.
Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1/2018). Dia diduga menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
KPK menuding Fredrich sudah memesan lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov masuk RS untuk dirawat.
Baca Juga: Benarkah Bersepeda Pengaruhi Kesehatan Seksual Lelaki?
Berikut daftar 22 advokat yang dijerat dengan UU Tipikor
Tengku Syaifuddin Popon: Suap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp250 juta terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh tahun 2005. Kasus ditangani KPK. Dia divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.
Harini Wijoso : Suap pegawai MA dan hakim angung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo tahun 2005. Kasus ditangani KPK, Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah