Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengkritik persoalan pendanaan sumbangan kampanye pemilu, yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik.
Dalam siaran pers ICW, Minggu (14/1/2018), menyatakan ketentuan batasan maksimum pendanaan kampanye untuk calon presiden ternyata drastis meningkat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sumbangan perorangan maksimum meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar. Sementara sumbangan badan usaha menjadi Rp25 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.
“ICW menyayangkan bahwa tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu, yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan,” tulis ICW dalam pernyataannya.
LSM antikorupsi itu berpendapat, naiknya batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente untuk masuk mendanai dan mengikat kandidat.
Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang.
ICW mengemukakan, berkaca pada pemilu sebelumnya tahun 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat.
Sedangkan masalah terbesar yang dihadapi dinilai adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan