Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengkritik persoalan pendanaan sumbangan kampanye pemilu, yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik.
Dalam siaran pers ICW, Minggu (14/1/2018), menyatakan ketentuan batasan maksimum pendanaan kampanye untuk calon presiden ternyata drastis meningkat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sumbangan perorangan maksimum meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar. Sementara sumbangan badan usaha menjadi Rp25 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.
“ICW menyayangkan bahwa tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu, yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan,” tulis ICW dalam pernyataannya.
LSM antikorupsi itu berpendapat, naiknya batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente untuk masuk mendanai dan mengikat kandidat.
Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang.
ICW mengemukakan, berkaca pada pemilu sebelumnya tahun 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat.
Sedangkan masalah terbesar yang dihadapi dinilai adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota