Pengacara mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, sambangi KPK, Jakarta, Selasa (20/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator ke KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Tapi menurut pengacara Maqdir Ismail sebenarnya itu bukan keinginan Novanto, melainkan ada orang tertentu yang memintanya.
"Sepanjang yang saya tahu beliau ini. Saya harus jujur katakan, beliau (Novanto) diminta oleh orang tertentu untuk jadi justice collaborator," ujar Maqdir di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Maqdir enggan mengungkapkan orang tertentu itu. Jurnalis dia sarankan untuk bertanya kepada KPK.
"Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong, saya salah nanti saya nggak mau," kata dia.
Lebih jauh, Maqdir mengatakan mengakui perbuatan bukan berarti mengakui surat dakwaan.
"Mengakui perbuatan termasuk di antaranya mengikuti pertemuan-pertemuan. Ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui. Tapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan ini adalah sesuatu yang saya kira kita berlebihan."
"Salah satu contohnya menerima aliran dana sebesar USD 7,2 juta. Ini darimana. Karena saya sudah tanya betul kepada beliau ada ini atau tidak, beliau katakan beliau belum tahu mengenai ini."
Novanto didakwa menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Sepanjang yang saya tahu beliau ini. Saya harus jujur katakan, beliau (Novanto) diminta oleh orang tertentu untuk jadi justice collaborator," ujar Maqdir di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Maqdir enggan mengungkapkan orang tertentu itu. Jurnalis dia sarankan untuk bertanya kepada KPK.
"Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong, saya salah nanti saya nggak mau," kata dia.
Lebih jauh, Maqdir mengatakan mengakui perbuatan bukan berarti mengakui surat dakwaan.
"Mengakui perbuatan termasuk di antaranya mengikuti pertemuan-pertemuan. Ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui. Tapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan ini adalah sesuatu yang saya kira kita berlebihan."
"Salah satu contohnya menerima aliran dana sebesar USD 7,2 juta. Ini darimana. Karena saya sudah tanya betul kepada beliau ada ini atau tidak, beliau katakan beliau belum tahu mengenai ini."
Novanto didakwa menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak