Pengacara mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, sambangi KPK, Jakarta, Selasa (20/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator ke KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Tapi menurut pengacara Maqdir Ismail sebenarnya itu bukan keinginan Novanto, melainkan ada orang tertentu yang memintanya.
"Sepanjang yang saya tahu beliau ini. Saya harus jujur katakan, beliau (Novanto) diminta oleh orang tertentu untuk jadi justice collaborator," ujar Maqdir di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Maqdir enggan mengungkapkan orang tertentu itu. Jurnalis dia sarankan untuk bertanya kepada KPK.
"Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong, saya salah nanti saya nggak mau," kata dia.
Lebih jauh, Maqdir mengatakan mengakui perbuatan bukan berarti mengakui surat dakwaan.
"Mengakui perbuatan termasuk di antaranya mengikuti pertemuan-pertemuan. Ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui. Tapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan ini adalah sesuatu yang saya kira kita berlebihan."
"Salah satu contohnya menerima aliran dana sebesar USD 7,2 juta. Ini darimana. Karena saya sudah tanya betul kepada beliau ada ini atau tidak, beliau katakan beliau belum tahu mengenai ini."
Novanto didakwa menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Sepanjang yang saya tahu beliau ini. Saya harus jujur katakan, beliau (Novanto) diminta oleh orang tertentu untuk jadi justice collaborator," ujar Maqdir di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Maqdir enggan mengungkapkan orang tertentu itu. Jurnalis dia sarankan untuk bertanya kepada KPK.
"Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong, saya salah nanti saya nggak mau," kata dia.
Lebih jauh, Maqdir mengatakan mengakui perbuatan bukan berarti mengakui surat dakwaan.
"Mengakui perbuatan termasuk di antaranya mengikuti pertemuan-pertemuan. Ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui. Tapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan ini adalah sesuatu yang saya kira kita berlebihan."
"Salah satu contohnya menerima aliran dana sebesar USD 7,2 juta. Ini darimana. Karena saya sudah tanya betul kepada beliau ada ini atau tidak, beliau katakan beliau belum tahu mengenai ini."
Novanto didakwa menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India