Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Selain itu, alasan lainnya adalah karena ada beberapa barang atau dokumen yang disita penyidik KPK tak terkait kasus Yunadi.
Menurut Sapriyanto, dokumen yang disita itu harus berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya.
Sementara penangkapan terhadap kliennya pada tanggal 12 Januari 2018, yang diikuti keputusan penahanan juga tidak sah. Sebabnya, KPK menangkap dan menahan Yunadi tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 112 KUHAP, jika seorang tersangka dipanggil sekali tak hadir, maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Namun, lanjut Refa, tanpa mengindahkan Pasal 112 KUHAP, KPK langsung melakukan penangkapan.
Komentar
Berita Terkait
-
Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP
-
Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan
-
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
-
Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden