Ilustrasi pisau (Shutterstock).
Dengan memakai senjata tajam, Suwarno mengamuk di toko telepon seluler Lokasari Square, lantai 1, blok A, nomor 20 - 21, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat.
Dia ngamuk sambil mencari-cari Susiama Gotama -- pemilik toko -- kemarin malam. Ujung pangkalnya, dia kesal karena barang yang dipesan sejak dua pekan lalu tak kunjung dikirim.
Karyawan toko bernama Marta (39) dilukainya karena dianggap menghalang-halangi.
Sambil menenteng senjata tajam, Suwarno langsung mengamuk di toko tersebut pada Sabtu (20/1/2018) malam karena kesal pesanan barangnya tak dikirim selama dua minggu.
"Korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri," kata Kapolsek Tamansari Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz.
Kasus itu baru dapat ditangani setelah petugas keamanan mal dan tim Buser Polsek Tamansari bertindak.
Suwarno ditangkap dan sekarang ditahan di Polsek Tamansari. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Martha luka-luka kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Husada, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Dia ngamuk sambil mencari-cari Susiama Gotama -- pemilik toko -- kemarin malam. Ujung pangkalnya, dia kesal karena barang yang dipesan sejak dua pekan lalu tak kunjung dikirim.
Karyawan toko bernama Marta (39) dilukainya karena dianggap menghalang-halangi.
Sambil menenteng senjata tajam, Suwarno langsung mengamuk di toko tersebut pada Sabtu (20/1/2018) malam karena kesal pesanan barangnya tak dikirim selama dua minggu.
"Korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri," kata Kapolsek Tamansari Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz.
Kasus itu baru dapat ditangani setelah petugas keamanan mal dan tim Buser Polsek Tamansari bertindak.
Suwarno ditangkap dan sekarang ditahan di Polsek Tamansari. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Martha luka-luka kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Husada, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi