Suara.com - Sejumlah sopir angkot rute Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan demo di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018). Dalam aksinya, sopir angkot dari berbagai trayek, seperti M10, M11, M08, dan JP 03 menuntut Pemprov DKI untuk membolehkan angkot kembali melewati Jalan Jatibaru Raya.
"Kembalikan jalan seperti semula, dinas perhubungan juga jangan arogan lah," ujar pemilik sekaligus sopir mikrolet M08 Simbolon di Balai Kota Jakarta.
Jalan tersebut ditutup dari pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB karena digunakan sebagai lapak pedagang kaki lima yang difasilitasi Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno.
Selain itu sopir jurusan Tanah Abang - Kota juga menuding masih banyak trayek yang tidak sesuai di kawasan Tanah Abang.
Perwakilan dari mereka diterima di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov DKI, hadir diantarnya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah.
"Kami Dishub difasilitasi oleh pemprov mendiskusiikan terkait masalah transportasi di Tanah Abang, ada beberapa isu yang memang diangkat, yang memang dikeluhkan oleh pemilik, beberapa operator maupun para supir," ujar Andri.
Pertemuan itu membahas banyak hal, pertama kata Andri soal tuntutan sopir yang menilai ada anggota Dishub yang melakukan tindakan arogan di lapangan. Kedua soal masih banyak angkutan kota yang tidak sesuai dengan trayek. Sedangkan poin ketiga dalam pertemuan tadi adalah soal modif trayek.
"Jadi izin yang dikekuarkan katalanlah dua ratus, tapi yang operasional 100 sampe 300, untuk hal itu kami sepakat nih besok jam 9 akan membuat tim kecil, tim kecil itu terdiri dari dinas perhubungan dari operator M03, M08, M09 dan M010," kata Andri.
Hasil pertemuan besok nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara.
"Berita acara inilah yang menjadi panduan untuk anggota Dishub di lapangan, juga untuk para sopir, sehingga apabila terjadi penindakan dari kami sudah sama-sama tahu nih SOP-nya," katanya.
Saat disinggung soal tuntutan utama sopir soal penutupan jalan, Andri mengaku belum membahas hal tersebut.
"Kami hanya membahas terkait masalah perilaku pengendara yang harus dituangkan dalam SOP, kedua masalah modifikasi trayek, yang ketiga izin usaha yang dikeluarkan harus sama dengan operasional yang ada di lapangan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa