Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membantah menganiaya anak buahya bernama Wasnadi. Dia mengaku tidak menampar dan memukul Wasnadi
"Ya kalau saya menganiaya, ini yang dimaksud menganiaya yang kayak gimana ya? Saya tidak gampar, saya tidak mukul, dan saya tidak ngapain. Kalau disebut menganiaya kayak gimana?" ujar Yani saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/1/2018).
Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Yani menjelaskan Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Hari Apriyanto, yang tahu persis peristwia tersebut.
"Dia (Hari) yang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan indispliner saudara Wasnadi, dia yang tahu persis, karena dia yang melakukan pemeriksan," katanya.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wasnadi diduga dilakukan Yani di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat pada Minggu (14/1/2018). Akibat penganiayan itu, Wasnadi disebut mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
"Saya hanya masuk ke ruangan itu sekian menit, saya ke situ. Nggak ada saya pukul, gampar, dan lainya," kata dia.
Lebih jauh, Yani menyayangkan langkah Wasnadi yang sudah membuat laporan polisi. Padahal, kata dia, ini urusan internal Satpol PP DKI.
"Ya ini kan urusan internal. Urusan pemeriksaan Satpol, ada dugaan indisipliner anak buah, jangan tiba-tiba anak buah sudah laporin saya, ini apa. Ini internal lah," katanya.
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Dilaporkan Polisi karena Menganiaya
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Buka Posko Terpadu di Manggarai Usai Tawuran yang Libatkan Tiga Kelompok
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Profil Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP Pekanbaru Disorot usai Anak Buahnya Peras Warga
-
Satpol PP DKI Klaim Pemuda Sudah Tak Lagi Tawuran Saat Bulan Ramadhan
-
Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang