Suara.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kasus penggelapan keuangan partai yang dilaporkan oleh kubu partai Hanura, Daryatmo, pada Selasa (23/1/2018).
"Hari ini saya datang kesini melaporkan oknum ketua umum partai inisial Oso, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," kata Pengacara Kubu Hanura, Daryatmo, Adi Warman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Adi mengatakan laporan tersebut atas kuasa dari Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto.
"Wakil bendahara umum Partai dan beberapa ketua DPD," kata Adi.
Adi menegaskan laporan yang dibuat tidak ada kaitannya dengan dualisme partai Hanura yang kini sedang kisruh.
"Dengan satu persoalan yang perlu saya tegaskan disini tidak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi jangan dipolitisasi, ini murni tindak pidana," ujar Adi.
"Dimana klien kami melaporkan tidak disebutkan kubu munaslub, tidak disebutkan kubu manhattan. Disini tidak ada urusan politik, yang ada tindak pidana dalam partai politik yang diduga dilakukan oleh oknum ketua umum inisial Oso," Adi menambahkan.
Adi mengatakan penggelapan yang diduga dilakukan Oso terkait keuangan Partai Hanura.
"Ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar dan sebagainya," ujar Adi.
Baca Juga: Dituduh Gelapkan Dana Partai, OSO Laporkan Kader Hanura
Adi menyebut Oso telah memerintahkan dana partisipasi Hanura ditransfer sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017 ke perusahaan Oso Securitas. Namun Adi tak mengetahui alasan Oso melakukan hal tersebut dan meminta untuk menanyakan sendiri kepada pihak terlapor.
"Tanya ke terlapor, justru kami mau tanya ini perusahaan atau partai politik. Kalau partai politik kan ada mekanismenya, perusahaan pribadi juga ada mekanismenya. Tapi ini entah bagaimana diminta untuk mentransfer atau menyerahkan ke rekening itu," ujar Adi.
Adi juga tak menyebutkan nominal jumlah uang partai Hanura yang ditransfer ke rekening perusahaan Securitas tersebut
"Buat kami besar atau kecil nominal hukum itu tidak menentukan itu, tapi sama. Jadi besar kecil itu sama," kata Adi.
Adi dalam laporannya ke Bareskrim memberikan sejumlah dokumen dan bukti transer keuangan dari sebuah perusahaan sekuritas tersebut.
Adapun bukti Laporan LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018. Atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara