Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad menjadi tersangka dugaan suap Rp2,3 miliar terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.
"Perkembangan perkara kepala daerah, KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan MYF, Bupati Kebumen 2016-2021 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
KPK juga menetapkan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT. KAK berinisial KML menjadi tersangka. Mohamad dan HA diduga menerima hadiah atau janji. Diduga, itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan.
Mohamad dan HA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Keduanya diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Juncto ayat 1 kesatu KUHP.
KML diduga memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.
"KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Febri.
"Perkembangan perkara kepala daerah, KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan MYF, Bupati Kebumen 2016-2021 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
KPK juga menetapkan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT. KAK berinisial KML menjadi tersangka. Mohamad dan HA diduga menerima hadiah atau janji. Diduga, itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan.
Mohamad dan HA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Keduanya diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Juncto ayat 1 kesatu KUHP.
KML diduga memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.
"KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kecolongan Lagi! Pemain Keturunan Kebumen Dipanggil Timnas Jerman, Kakaknya Jagoan Timnas Indonesia
-
Hutan Kota Wanamukti Kebumen, Ruang Hijau Idaman di Tengah Hiruk-Pikuk Kota
-
Alun-Alun Pancasila Kebumen, Destinasi Buka Puasa yang Anti-Mainstream!
-
Ingin Berwisata ke Pantai Menganti? Simak untuk Dapat Informasinya!
-
Mau Liburan Low Budget di Kebumen? Pantai Setrojenar Jawabannya!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?