Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad menjadi tersangka dugaan suap Rp2,3 miliar terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.
"Perkembangan perkara kepala daerah, KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan MYF, Bupati Kebumen 2016-2021 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
KPK juga menetapkan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT. KAK berinisial KML menjadi tersangka. Mohamad dan HA diduga menerima hadiah atau janji. Diduga, itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan.
Mohamad dan HA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Keduanya diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Juncto ayat 1 kesatu KUHP.
KML diduga memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.
"KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Febri.
"Perkembangan perkara kepala daerah, KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan MYF, Bupati Kebumen 2016-2021 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
KPK juga menetapkan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT. KAK berinisial KML menjadi tersangka. Mohamad dan HA diduga menerima hadiah atau janji. Diduga, itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan.
Mohamad dan HA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Keduanya diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Juncto ayat 1 kesatu KUHP.
KML diduga memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.
"KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
PSIR Rembang Didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng, Didenda Rp45 Juta dan Banjir Sanksi Lainnya
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Jessaja Hennep, Cah Kebumen Bersinar di Belanda: 16 Laga,11 Gol,13 Assist
-
Kecolongan Lagi! Pemain Keturunan Kebumen Dipanggil Timnas Jerman, Kakaknya Jagoan Timnas Indonesia
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG