Suara.com - Rekaman yang dibuka pada persidangan Setya Novanto memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Undang-undang KPK.
Hal itu dikatakan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.
KPK menggunakan rekaman wawancara antara Biro Investigasi Federal AS (FBI) dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018) lalu.
"Kerjasama internasional itu diatur kerjasama antara KPK dengan institusi penegak hukum lain di negara lain itu diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf h atau i Undang-Undang KPK," katanya melalui pesan singkat, Rabu (24/1/2018).
Dalam Pasal 12 ayat 1 (h) menyebutkan KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri. Sementara huruf (i) memuat aturan yang memberi kewenangan KPK untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK juga mendasari pada hasil dua konvensi UN Convention against Transnational Organized Crime dan UN Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.Konvensi tersebut mengatur tentang pertukaran informasi antar dua negara dalam bidang penegakan hukum.
Febri mengatakan KPK tidak perlu lagi menghadirkan FBI untuk memastikan keaslian percakapan tersebut.
"Tidak dibutuhkan, kan sudah ada komunikasi antar-institusi negara. Nanti hakim yang menilai," kata Febri.
Febri mengatakam kejadian tersebut bahwa bukan pertama kali dilakukan KPK. KPK sudah pernah menjalin kerjasama dengan FBI dalam pengungkapan kasus korupsi sebelumnya.
Baca Juga: Andi Sebut Mirwan Amir Titip Perusahaan Ikut Tender e-KTP
"Beberapa kali menangani kasus lintas negara seperti ini dengan FBI kita pernah bekerja sama dalam kasus Allstorm dulu," katanya.
Diketahui, dalam rekaman percakapan antara Johannes Marliem dengan FBI yang berlangsung di Los Angeles pada Agustus 2017 itu diputar dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Keterangan Marliem kemudian dikonfirmasi dengan keterangan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam rekaman yang diputar terdengar dua hal yang diungkapkan Marliem kepada penyelidik FBI. Pertama, terkait tawar-menawar harga software yang melibatkan Setya Novanto.
Menurut rekaman, Marliem bercerita bahwa pada saat sarapan pagi di rumah Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta potongan harga software kepadanya.Marliem kemudian berupaya meyakinkan Novanto mengenai harga dan kualitas produk.
Marliem merupakan perwakilan Biomorf Mauritius, sebuah perusahaan yang menyediakan produk biometrik merek L-1. Pada akhirnya, produk L-1 tersebut digunakan untuk proyek e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029