Suara.com - Setelah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil sejumlah saksi.
KPK memanggil sembilan saksi, salah satunya adalah General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Rabu (24/1/2018). Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Bambang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Riau, yang doduga merugikan negara sekitar Rp34 miliar. Belum diketahui kaitan Bambang dengan Rita dalam kasus cuci uang ini.
Namun, menurut Febri saksi Bambang dipanggil untuk menelusuri aset Rita yang diperoleh dari kasus pencucian uang.
"Untuk menelurusi sejumlah aset, transaksi dan dugaan penerimaan, maka sejumlah saksi diperiksa," kata Febri.
Selain memeriksa Bambang, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Rita.
Di antaranya:
- Pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim
- Pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo
- Pengurus PT Aset Prima Tama, Agus
- Pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi
- Pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung
- Pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang
- Pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi
- Pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob
Febri mengatakan KPK tengah memetakan kekayaan Rita yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. Penyidik KPK akan mendalami penggunaan kekayaan yang diduga dari hasil gratifikasi tersebut.
"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," katanya.
Rita telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang. Dalam kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditenggarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.
Sementara, dalam kasus suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sedangkan, untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Berita Terkait
-
Di Tengah Cuaca Buruk, Ribuan Warga Rumania Demo RUU Antikorupsi
-
40 Tasnya Disita KPK, Bupati Rita: Biasa Cewek Ada yang Palsu kok
-
Sandiaga Minta APBD Jakarta Dipantau karena Rawan Pencucian Uang
-
Arab Saudi Bakal Ekstradisi Koruptor yang Tinggal di Luar Negeri
-
KPK Pertimbangkan Jadikan Setnov Justice Collaborator
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam