Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi berpendapat bahwa perilaku lesbian, bay, biseksual dan transgender (LGBT) layak dipidana.
"Pelaku LGBT layak dipidana karena perilaku mereka bertentangan dengan hukum agama dan tata sosial masyarakat. Dan parahnya anak adalah satu dari tiga kelompok yang rentan untuk dijadikan sebagai korban kekerasan termasuk kekerasan seksual sebagai korban perilaku LGBT," kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Rabu (24/1/2018).
Pendapat demikian disampaikannya, terkait perlunya perlindungan anak dari perilaku LGBT dan saat ini DPR RI masih membahas hukuman pidana terhadap perilaku LGBT dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Erdianto, idealnya negara melarang perilaku LGBT sebagai perbuatan tercela, maka dinyatakan oleh hukum pidana sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Ia mengatakan, karena negara berfungsi sebagai regulator maka negara dalam hal ini hanya berperan sebagai regulator yang sekedar menformalkan keyakinan hukum masyarakat sehingga di masa datang tidak akan ada lagi pertentangan antara masyarakat dengan negara dalam memandang hukum.
"Sesuatu yang tercela bagi masyarakat, juga akan tercela di hadapan hukum negara. Sebaliknya, sesuatu yang tercela di hadapan hukum negara juga akan tercela di hadapan masyarakat," katanya.
Erdianto memandang bahwa negara bertanggungjawab dan berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya. Penetapan perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana disebut kriminalisasi. Ada perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang sebagai perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kekuasaan untuk dapat menjatuhkan hukuman itu merupakan kekuasaan yang sangat penting. Karena akibat suatu hukuman adalah besar dan luas sekali sehingga menimbulkan pertanyaan, siapakah yang berhak menghukum?. Subyek hukum satu-satunya yang mempunyai 'ius puniendi' (hak untuk menghukum) ialah negara (pemerintah)," katanya.
Erdianto menekankan, di samping negara tiada subjek hukum lain yang mempunyai "ius puniendi" itu. Ditunjuknya negara sebagai pemegang "ius puniendi" bukan merupakan persoalan lagi.
Baca Juga: Penyebar Konten Asusila LGBT Tertangkap, Ternyata...
"Akan tetapi beragam alasan yang membenarkan 'ius puniendi" diserahkan kepada negara dari berbagai pakar," terangnya.
Dia menjelaskan, ada hubungan antara "ius poenale" dengan "ius puniendi". "Ius puniendi" adalah hak negara untuk menghukum yang bersandar pada "ius poenale" sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul. Setelah di "ius poenale" ditentukan perbuatan yang dapat dihukum.
Jelaslah dengan ini bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya itu dengan sewenang-wenang karena dibatasi oleh "ius poenale" (ada perbuatan yang dapat dihukum).
"Hanya yang berhak memerintah yang juga berhak menghukum. Karena itu, pemerintah yang berhak memerintah maka pemerintah yang berhak menghukum (mempunyai 'ius puniendi'). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD