Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku belum melihat surat rekomendasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait penataan kawaaan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meski begitu, ia berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi polisi.
"Belum sampe tadi siang, tapi kan kami akan tindak lanjuti hasil rekomendasi pada para stekholder tertpenting," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Sandiaga menjelaskan, siang ini dia menerima perwakilan pedagang Tanah Abang. Menurutnya, banyak pedagang yang minta Pasar Blok G, Tanah Abang, direvitalisasi.
"Kalau mereka intinya, segera yang direvitalisasi Blok G, karena sudah nggak bisa lagi dibendung lantai 2, 3, 4. Dorongan ada, kita menyediakan tempat penampungan sementara," kata Sandiaga.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirimkan enam rekomendasi polisi berkaitan dengan penataan kawasan pusat grosir tersebut.
Tiga dari enam rekomendasi itu diantaranya:
1. Pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dari aspek sosial, ekonomi, dan hukum.
2. Anies dan Sandiaga diminta untuk memperhatikan lapak PKL dan pedagang yang berjualan di jalan raya dipindahkan ke tpat yang lebih baik.
Baca Juga: Polda Metro: Kemacetan di Jati Baru Tanah Abang Naik 60 Persen
3. Mengembalikan daripada fungsi jalan Jati Baru Raya untuk kendaraan. Penutupan jalan dinilai malah menyebabkan kemacetan lalu lintas baru.
Diketahui, pemerintah DKI era Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mulai melakukan penataan kawasan Tanah Abang pada Jumat (22/12/2017).
Anies dan Sandiaga memfasilitasi ratusan PKL untuk berjulan di jalan raya dan pejalan kaki menikmati trotoar yang steril dari pedang.
Dalamam penataan ini, pemerintah DKI menutup Jalan Jatibaru Raya, atau depan Stasiun Tanah Abang, mulai dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor