Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender disesalkan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia sebagai perwakilan masyarakat Sam Aliano yang langsung mendatangi gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Kami sebagai masyarakat merasa kecewa dan marah atas tindakan hakim mengabulkan permintan para LGBT dan membahyakan anak kami serta merusak masa depan anak bangsa," kata Sam dalam keterangan persnya, Jumat (26/1/2018).
Sam mengatakan sebagai orang tua dirinya bertangung jawab membesarkan anak, dengan harapan sang anak menjadi baik, taat agama, taat hukum, serta bermanfat bagi bangsa dan negara.
"Sebagai hakim yang memiliki amanah dari rakyat, seharusnya jadi bermanfaat dan berbuat baik untuk rakyat. Justru malah hakim membuat kagaduhan masyarakat," katanya.
Karena itu kedatangan Sam ke MK untuk menyampaikan protes terkait putusan hakim MK. Ia sengaja datang untuk mengantarkan langsung surat terbuka yang ditujukan kepada hakim MK.
"Saya mempertanyakan, apakah hakim memiliki anak? Jangan-jangan diduga hakim bagian dari LGBT. Harapan kami MK bersih dari virus-virus maksiat penyakit itu," kata Sam.
Seperti diketahui, MK menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, yang mayoritas ibu-ibu pada 2016 lalu.
Dalam gugatannya terkait Pasal 284 KUHP, pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata "zina" hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.
Baca Juga: Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP
Adapun untuk Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria.
Kemudian Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa.
Meski demikian, Hakim MK memandang, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berita Terkait
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati