Suara.com - Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI adalah amanat Reformasi yang harus dipertahankan.
"Oleh sebab itu saya menentang keras kebijakan Mendagri yang menunjuk dua orang Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur. Ini tidak bisa dibenarkan," ujar Direktur Eksekutif Sigma Said Salahudin di Jakarta, Sabtu.
Kalau dipaksakan, lanjutnya, ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwi-fungsi ABRI dalam format baru, sedangkan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI merupakan amanat Reformasi yang harus dipertahankan.
Ia mengungkapkan undang-undang memang membuka ruang bagi Anggota Kepolisian dan Anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi Anggota Polri/TNI.
"Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diperuntukkan bagi Pegawai ASN bisa diisi oleh Anggota Polri atau Prajurit TNI," kata dia.
Ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Kalau kita rujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, disana diatur bahwa Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada Instansi Pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada Instansi Daerah.
"Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah Anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," ungkap dia.
Tetapi penempatan pada Instansi Pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka hati Mendagri. Ada asas kepatutan yang juga harus diperhatikan.
"Contoh, apakah tepat jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditempatkan di lembaga nonstruktural seperti di Sekretariat Jenderal KPU atau Bawaslu, misalnya? Itu kan saya kira juga kurang tepat," ujar dia.
Jadi kalau pada Instansi Pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh Mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada Instansi Daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN.
Pengertian Instansi Daerah itu adalah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
"Nah, kalau menduduki jabatan setingkat Sekretaris Daerah atau Sekda saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Itu kan lebih tidak masuk akal lagi," kata dia.
Kalau sebelumnya ada Perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dulu kondisinya.
Pertama, lanjut dia, bisa saja status Perwira itu sudah tidak aktif lagi alias sudah Purnawirawan.
"Atau yang kedua, bisa saja dia masih berstatus sebagai Perwira aktif, tetapi dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur tidak langsung dari organ induknya di lembaga Polri/TNI, melainkan karena posisinya saat itu sudah ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri, misalnya," pungkas dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target