Suara.com - Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI adalah amanat Reformasi yang harus dipertahankan.
"Oleh sebab itu saya menentang keras kebijakan Mendagri yang menunjuk dua orang Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur. Ini tidak bisa dibenarkan," ujar Direktur Eksekutif Sigma Said Salahudin di Jakarta, Sabtu.
Kalau dipaksakan, lanjutnya, ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwi-fungsi ABRI dalam format baru, sedangkan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI merupakan amanat Reformasi yang harus dipertahankan.
Ia mengungkapkan undang-undang memang membuka ruang bagi Anggota Kepolisian dan Anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi Anggota Polri/TNI.
"Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diperuntukkan bagi Pegawai ASN bisa diisi oleh Anggota Polri atau Prajurit TNI," kata dia.
Ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Kalau kita rujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, disana diatur bahwa Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada Instansi Pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada Instansi Daerah.
"Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah Anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," ungkap dia.
Tetapi penempatan pada Instansi Pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka hati Mendagri. Ada asas kepatutan yang juga harus diperhatikan.
"Contoh, apakah tepat jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditempatkan di lembaga nonstruktural seperti di Sekretariat Jenderal KPU atau Bawaslu, misalnya? Itu kan saya kira juga kurang tepat," ujar dia.
Jadi kalau pada Instansi Pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh Mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada Instansi Daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN.
Pengertian Instansi Daerah itu adalah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
"Nah, kalau menduduki jabatan setingkat Sekretaris Daerah atau Sekda saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Itu kan lebih tidak masuk akal lagi," kata dia.
Kalau sebelumnya ada Perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dulu kondisinya.
Pertama, lanjut dia, bisa saja status Perwira itu sudah tidak aktif lagi alias sudah Purnawirawan.
"Atau yang kedua, bisa saja dia masih berstatus sebagai Perwira aktif, tetapi dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur tidak langsung dari organ induknya di lembaga Polri/TNI, melainkan karena posisinya saat itu sudah ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri, misalnya," pungkas dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama