Suara.com - Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI adalah amanat Reformasi yang harus dipertahankan.
"Oleh sebab itu saya menentang keras kebijakan Mendagri yang menunjuk dua orang Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur. Ini tidak bisa dibenarkan," ujar Direktur Eksekutif Sigma Said Salahudin di Jakarta, Sabtu.
Kalau dipaksakan, lanjutnya, ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwi-fungsi ABRI dalam format baru, sedangkan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI merupakan amanat Reformasi yang harus dipertahankan.
Ia mengungkapkan undang-undang memang membuka ruang bagi Anggota Kepolisian dan Anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi Anggota Polri/TNI.
"Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diperuntukkan bagi Pegawai ASN bisa diisi oleh Anggota Polri atau Prajurit TNI," kata dia.
Ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Kalau kita rujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, disana diatur bahwa Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada Instansi Pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada Instansi Daerah.
"Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah Anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," ungkap dia.
Tetapi penempatan pada Instansi Pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka hati Mendagri. Ada asas kepatutan yang juga harus diperhatikan.
"Contoh, apakah tepat jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditempatkan di lembaga nonstruktural seperti di Sekretariat Jenderal KPU atau Bawaslu, misalnya? Itu kan saya kira juga kurang tepat," ujar dia.
Jadi kalau pada Instansi Pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh Mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada Instansi Daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN.
Pengertian Instansi Daerah itu adalah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
"Nah, kalau menduduki jabatan setingkat Sekretaris Daerah atau Sekda saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Itu kan lebih tidak masuk akal lagi," kata dia.
Kalau sebelumnya ada Perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dulu kondisinya.
Pertama, lanjut dia, bisa saja status Perwira itu sudah tidak aktif lagi alias sudah Purnawirawan.
"Atau yang kedua, bisa saja dia masih berstatus sebagai Perwira aktif, tetapi dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur tidak langsung dari organ induknya di lembaga Polri/TNI, melainkan karena posisinya saat itu sudah ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri, misalnya," pungkas dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
-
Siapa Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Jadi Target Militer AS dan Israel