Suara.com - Ketua Paguyuban Karapitan (Pakar), Agi keberatan dengan kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Pakar merupakan komunitas taksi online yang ada di Bandung yang juga ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/1/2018).
"Kami keberatan dengan Permen tersebut. Yang jelas mobil kita yang bayar, bensin dari kami, kenapa harus pakai nama dia (pemerintah). Kami juga keberatan seperti kewajiban memiliki SIM A umum dan aturan lainnya," ujar Agi di lokasi.
Agi menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan upaya pemerintah yang ingin meniadakan taksi online.
"Awalnya kita yang merintis, sekarang dicampuri pemerintah dan seolah kita yang ditendang. Drivernya yang dibebankan dan ditekan, bukan pihak aplikasinya," kata dia.
Agi pun menceritakan ketika itu dirinya sangat tergiur dengan tawaran gaji untuk menjadi pengemudi online. Maka dari itu dirinya memilih keluar dari kantornya.
"Sebelum jadi pengemudi online saya jadi karyawan di kantor. Saya akhirnya memutuskan karena tawarannya menggiurkan karena saya dapat lebih dari gaji saya yang waktu itu cuma Rp3 juta," kata dia.
Namun kata Agi, penghasilan yang didapat saat ini tidak sebesar penghasilan ketika awal-awal menjadi pengemudi online. Terlebih penghasilan yang didapat pengemudi harus dipotong dari perusahaan.
"Dahulu bisa dapat sampai Rp9-10 juta, kalau sekarang susah dapat segitu. Belum lagi dipotong 20 persen dari komisi kita," katanya.
Baca Juga: Setelah Demo Menhub, Taksi Online akan Protes Perusahaan Aplikasi
Maka dari itu, peraturan tersebut sangat memberatkan bagi pengemudi taksi online
"Sangat berat. Beberapa juga ada yang masih sewa, itu penghasilan saja sekarang sudah tak seberapa, apalagi dibentukan aturan seperti itu, harus ini itu dahulu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu