Ilustrasi garis polisi [Shutterstock]
FY menampar anak majikannya, KYW, yang masih berusia 2,5 tahun gara-gara sering nangis. Selain menampar, dia juga menggigit rahang bocah itu.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus spontan langsung ditampar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (31/1/2018).
Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian dilaporkan majikan ke polisi. Pada waktu polisi mendatangi rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, FY bersembunyi.
Kemudian dia ditemukan. Awalnya, FY membantah menganiaya anak majikan.
"Tapi setelah didesak baru mengaku," kata Supriadi.
Dari hasil interogasi, terungkap FY ini dulunya juga sering mendapatkan perlakuan kasar ibu tiri. Dia trauma dan kebawa sampai sekarang.
FY baru bekerja di rumah KYW selama lima bulan sebagai pengasuh. Kini, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus spontan langsung ditampar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (31/1/2018).
Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian dilaporkan majikan ke polisi. Pada waktu polisi mendatangi rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, FY bersembunyi.
Kemudian dia ditemukan. Awalnya, FY membantah menganiaya anak majikan.
"Tapi setelah didesak baru mengaku," kata Supriadi.
Dari hasil interogasi, terungkap FY ini dulunya juga sering mendapatkan perlakuan kasar ibu tiri. Dia trauma dan kebawa sampai sekarang.
FY baru bekerja di rumah KYW selama lima bulan sebagai pengasuh. Kini, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi