Ilustrasi garis polisi [Shutterstock]
FY menampar anak majikannya, KYW, yang masih berusia 2,5 tahun gara-gara sering nangis. Selain menampar, dia juga menggigit rahang bocah itu.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus spontan langsung ditampar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (31/1/2018).
Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian dilaporkan majikan ke polisi. Pada waktu polisi mendatangi rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, FY bersembunyi.
Kemudian dia ditemukan. Awalnya, FY membantah menganiaya anak majikan.
"Tapi setelah didesak baru mengaku," kata Supriadi.
Dari hasil interogasi, terungkap FY ini dulunya juga sering mendapatkan perlakuan kasar ibu tiri. Dia trauma dan kebawa sampai sekarang.
FY baru bekerja di rumah KYW selama lima bulan sebagai pengasuh. Kini, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus spontan langsung ditampar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (31/1/2018).
Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian dilaporkan majikan ke polisi. Pada waktu polisi mendatangi rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, FY bersembunyi.
Kemudian dia ditemukan. Awalnya, FY membantah menganiaya anak majikan.
"Tapi setelah didesak baru mengaku," kata Supriadi.
Dari hasil interogasi, terungkap FY ini dulunya juga sering mendapatkan perlakuan kasar ibu tiri. Dia trauma dan kebawa sampai sekarang.
FY baru bekerja di rumah KYW selama lima bulan sebagai pengasuh. Kini, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi