Suara.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali mengaku selama ini tak pernah tahu akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Permendagri tersebut diundangkan pada 17 Januari 2018.
Sebagai Ketua Komisi II, Zainudin mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait maksud dari Permendagri tersebut. Sebab, dinilai bisa menimbulkan perdebatan publik, khususnya di dunia akademisi.
"Saya kira itu bisa jadi perdebatan karena wilayah ilmiah itu kan bebas ruang dan waktu. Tapi kita akan minta penjelasan dari Kemendagri seperti apa," kata Zainudin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Zainudin mengatakan jangan sampai Permendagri tersebut menghambat seseorang mendapat informasi yang dibutuhkan dalam penelitiannya.
Permendagri tersebut diterbitkan untuk mengontrol penelitian yang berpotensi memiliki dampak negatif. Pasal 10 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berhak mengkaji tema yang akan diteliti sebelum menerbitkan SKP.
"Secara subjektif saya juga bisa kena itu. Judul desertasi saya itu Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Itu kan harus meneliti penyelenggara pemerintahan daerah, tentang otonomi, masa nggak bisa ya. Mudah-mudahan tidak seperti itu ya," tutur Zainudin.
Jika benar Permendagri tersebur diterbitkan untuk tujuan mengekang para peneliti, berarti ada indikasi pemerintah sekarang meniru gaya orde baru. Namun, Zainudin tidak mau berprasangka buruk terhadap Permendagri tersebut.
"Mungkin antisipasi jangan sampai ada penelitian yang diada-adakan. Tidak seperti itu dan langsung membuat kehebohan dan kegaduhan di masyarakat. Kita anggap begitu saja dulu," ujar Zainudin.
Zainudin berharap permendagri itu tidak berlaku bagi para akademisi yang giat melakukan penelitian.
Baca Juga: Banyak Orang Telat Menikah, Peneliti Ubah Indikator Usia Dewasa
"Karena akademik itu apa yang ditemukan itu yang dituliskan. Kan tidak bisa dia menemukan A di lapangan kemudian menuliskan B di skripsi, tesis atau desertasinya kan nggak mungkin seperti itu. Ini yang akan kita tanya, apakah akan sejauh itu," kata Tjahjo.
"Terkait itu, tentu bisa membahayakan dunia akademik. Pasti teman-teman di kalangan akademik kampus akan protes. Makanya saya bilang prasangka baik saja lah," tambah Zainudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan