Suara.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali mengaku selama ini tak pernah tahu akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Permendagri tersebut diundangkan pada 17 Januari 2018.
Sebagai Ketua Komisi II, Zainudin mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait maksud dari Permendagri tersebut. Sebab, dinilai bisa menimbulkan perdebatan publik, khususnya di dunia akademisi.
"Saya kira itu bisa jadi perdebatan karena wilayah ilmiah itu kan bebas ruang dan waktu. Tapi kita akan minta penjelasan dari Kemendagri seperti apa," kata Zainudin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Zainudin mengatakan jangan sampai Permendagri tersebut menghambat seseorang mendapat informasi yang dibutuhkan dalam penelitiannya.
Permendagri tersebut diterbitkan untuk mengontrol penelitian yang berpotensi memiliki dampak negatif. Pasal 10 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berhak mengkaji tema yang akan diteliti sebelum menerbitkan SKP.
"Secara subjektif saya juga bisa kena itu. Judul desertasi saya itu Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Itu kan harus meneliti penyelenggara pemerintahan daerah, tentang otonomi, masa nggak bisa ya. Mudah-mudahan tidak seperti itu ya," tutur Zainudin.
Jika benar Permendagri tersebur diterbitkan untuk tujuan mengekang para peneliti, berarti ada indikasi pemerintah sekarang meniru gaya orde baru. Namun, Zainudin tidak mau berprasangka buruk terhadap Permendagri tersebut.
"Mungkin antisipasi jangan sampai ada penelitian yang diada-adakan. Tidak seperti itu dan langsung membuat kehebohan dan kegaduhan di masyarakat. Kita anggap begitu saja dulu," ujar Zainudin.
Zainudin berharap permendagri itu tidak berlaku bagi para akademisi yang giat melakukan penelitian.
Baca Juga: Banyak Orang Telat Menikah, Peneliti Ubah Indikator Usia Dewasa
"Karena akademik itu apa yang ditemukan itu yang dituliskan. Kan tidak bisa dia menemukan A di lapangan kemudian menuliskan B di skripsi, tesis atau desertasinya kan nggak mungkin seperti itu. Ini yang akan kita tanya, apakah akan sejauh itu," kata Tjahjo.
"Terkait itu, tentu bisa membahayakan dunia akademik. Pasti teman-teman di kalangan akademik kampus akan protes. Makanya saya bilang prasangka baik saja lah," tambah Zainudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter