Suara.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali mengaku selama ini tak pernah tahu akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Permendagri tersebut diundangkan pada 17 Januari 2018.
Sebagai Ketua Komisi II, Zainudin mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait maksud dari Permendagri tersebut. Sebab, dinilai bisa menimbulkan perdebatan publik, khususnya di dunia akademisi.
"Saya kira itu bisa jadi perdebatan karena wilayah ilmiah itu kan bebas ruang dan waktu. Tapi kita akan minta penjelasan dari Kemendagri seperti apa," kata Zainudin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Zainudin mengatakan jangan sampai Permendagri tersebut menghambat seseorang mendapat informasi yang dibutuhkan dalam penelitiannya.
Permendagri tersebut diterbitkan untuk mengontrol penelitian yang berpotensi memiliki dampak negatif. Pasal 10 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berhak mengkaji tema yang akan diteliti sebelum menerbitkan SKP.
"Secara subjektif saya juga bisa kena itu. Judul desertasi saya itu Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Itu kan harus meneliti penyelenggara pemerintahan daerah, tentang otonomi, masa nggak bisa ya. Mudah-mudahan tidak seperti itu ya," tutur Zainudin.
Jika benar Permendagri tersebur diterbitkan untuk tujuan mengekang para peneliti, berarti ada indikasi pemerintah sekarang meniru gaya orde baru. Namun, Zainudin tidak mau berprasangka buruk terhadap Permendagri tersebut.
"Mungkin antisipasi jangan sampai ada penelitian yang diada-adakan. Tidak seperti itu dan langsung membuat kehebohan dan kegaduhan di masyarakat. Kita anggap begitu saja dulu," ujar Zainudin.
Zainudin berharap permendagri itu tidak berlaku bagi para akademisi yang giat melakukan penelitian.
Baca Juga: Banyak Orang Telat Menikah, Peneliti Ubah Indikator Usia Dewasa
"Karena akademik itu apa yang ditemukan itu yang dituliskan. Kan tidak bisa dia menemukan A di lapangan kemudian menuliskan B di skripsi, tesis atau desertasinya kan nggak mungkin seperti itu. Ini yang akan kita tanya, apakah akan sejauh itu," kata Tjahjo.
"Terkait itu, tentu bisa membahayakan dunia akademik. Pasti teman-teman di kalangan akademik kampus akan protes. Makanya saya bilang prasangka baik saja lah," tambah Zainudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi