Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola masih bebas wara-wiri sebagai kepala daerah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Rabu (7/2/2018) pagi ini dia masih bisa rapat dan bersebelahan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rapat itu dihadiri oleh gubernur se-Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat kerja gubernur di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zumi Zola tiba di Hotel Bidakara tidak sendirian. Dia datang bersama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Mengenakan batik coklat kombinasi biru, Zumi masuk ke ruangan rapat kerja.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah sebesar Rp6 miliar dari pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Jambi.
Kasus yang menjerat Politikus PAN ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018 yang menjerat tiga orang anak buah Zumi dan satu anggota DPRD Jambi.
Selain Zumi, dalam Raker yang digelar dalam rangka mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam penanganan radikalisme, teroris, dan bencana tersebut hadir juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada juga Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan acara ini untuk mensinergikan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penanganan bencana.
"Rakergub ini mengambil tema optimalisasi peran pemda dalam penanganan radikalisme, teroris, dan bencana. Ada pun tujuan ini adalah untuk mensinergikan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan terorisme dan bencana alam," katanya.
Dalam Rekergub ini turut hadir Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal TNI (purn) Wiranto.
Baca Juga: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnanusa
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka