Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
"Enggak (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.
Mendagri kemudian menjelaskan walaupun sama-sama ditetapkan KPK menyandang status tersangka, namun kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.
Sementara itu, saat ini belum dilakukan penahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan pemerintahan.
Ia menambahkan pencopotan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi dapat dilakukan, dengan catatan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah, yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.
"Nanti tunggu bagaimana proses penyidikan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam