Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Gubernur Jambi Zumi Zola dari jabatannya. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi susah menetapkan Zumi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Tjahjo mengatakan kasus Zumi masih dalam proses penyidikan oleh KPK sehingga belum bisa memberhentikan Zumi dari jabtannya saat ini.
"Nggak, sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," katanya usai Rapat Kerja Gubernur di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2018).
Pokitikus PDI Perjuangan yang kini duduk di kursi pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla tersebut mengatakan, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Zumi dalam jabatannya sebagai Gubernur. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya proses hukum Politikus Partai Amanat Nasional tersebut ke KPK.
"Ya kan, selama dia masih gubernur, Kemendagri kan biasa diskusi," kata Tjahjo.
Zumi sendiri ikut serta dalam rapat Rakergub pada hari ini. Dia tampak ditemani oleh Tjahjo saat masuk ke dalam ruangan Rakergub.
Zumi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK. Zumi didiga bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di lingkungan Provinsi Jambi.
Zumi disebut menerima uabg sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek tersebut. Uang Rp6 miliar tersebut diterima Zumi bersama dengan Arfan maupun diterima sendiri oleh Zumi.
Dalam kasu ini KPK belum menetapkan pemberi hadiah sebagai tersangka. KPK menduga para pengusaha yang mendpaat proyek diduga sebagai pemberi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Bebas Rapat Bersama Menteri
Tag
Berita Terkait
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam