Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan itu perintah Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Bahwa sebagaimana arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo.
Sebanyak 51 Permendagri yang dicabut yakni bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.
Kemudian, di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan, dan tata ruang serta berkaitan dengan masalah perizinan penelitian dan riset.
"Sebanyak 51 (Permendagri) kami cabut, disamping rekomendasi rapat koordinasi PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD Desa dicabut, supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada prograam bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati gubernur yang ada," kata dia.
Tak hanya itu, Tjahjo menuturkan pembatalan Permendagri lantaran Kemendagri tidak memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kewenangan pembatalan Perda yang menghambat investasi, perizinan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur dan nanti para Bupati dan Wali Kota kemungkinan masih ada Perda-Perda yang menghambat investasi, perizinan, atau bagaimana memotong alur birokrasi bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.
"Karena fungsi Kemendagri utamanya departmen regulasi, kalau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten regulasi ada teknis juga ada dalam untuk melaksakan tugas berkaitan dengan skala priotas program gubernur dan program bupati, program wali kota yang ada," tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre