Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan itu perintah Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Bahwa sebagaimana arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo.
Sebanyak 51 Permendagri yang dicabut yakni bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.
Kemudian, di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan, dan tata ruang serta berkaitan dengan masalah perizinan penelitian dan riset.
"Sebanyak 51 (Permendagri) kami cabut, disamping rekomendasi rapat koordinasi PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD Desa dicabut, supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada prograam bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati gubernur yang ada," kata dia.
Tak hanya itu, Tjahjo menuturkan pembatalan Permendagri lantaran Kemendagri tidak memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kewenangan pembatalan Perda yang menghambat investasi, perizinan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur dan nanti para Bupati dan Wali Kota kemungkinan masih ada Perda-Perda yang menghambat investasi, perizinan, atau bagaimana memotong alur birokrasi bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.
"Karena fungsi Kemendagri utamanya departmen regulasi, kalau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten regulasi ada teknis juga ada dalam untuk melaksakan tugas berkaitan dengan skala priotas program gubernur dan program bupati, program wali kota yang ada," tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam