Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan itu perintah Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Bahwa sebagaimana arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo.
Sebanyak 51 Permendagri yang dicabut yakni bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.
Kemudian, di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan, dan tata ruang serta berkaitan dengan masalah perizinan penelitian dan riset.
"Sebanyak 51 (Permendagri) kami cabut, disamping rekomendasi rapat koordinasi PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD Desa dicabut, supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada prograam bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati gubernur yang ada," kata dia.
Tak hanya itu, Tjahjo menuturkan pembatalan Permendagri lantaran Kemendagri tidak memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kewenangan pembatalan Perda yang menghambat investasi, perizinan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur dan nanti para Bupati dan Wali Kota kemungkinan masih ada Perda-Perda yang menghambat investasi, perizinan, atau bagaimana memotong alur birokrasi bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.
"Karena fungsi Kemendagri utamanya departmen regulasi, kalau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten regulasi ada teknis juga ada dalam untuk melaksakan tugas berkaitan dengan skala priotas program gubernur dan program bupati, program wali kota yang ada," tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan
-
Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar