Suara.com - DPR telah menyepakati adanya penambahan dua ayat pada pasal 73 Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD tentang Pemanggilan Paksa terhadap mitra kerja lembaga DPR yang mangkir saat dipanggil ke DPR.
"Itu kan mekanisme terhadap setiap orang yang menolak untuk datang memenuhi panggilan atau rapat bersama DPR. Itu mekanisme saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Penambahan dua ayat pada pasal 73 tersebut merupakan respon atas permintaan Kepolisian pada Komisi III DPR. Sebab, sejauh ini Polri tidak mau melakukan pemangilan paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR karena pasal tersebut dinilai belum secara tegas memberi wewenang kepada Polri.
Hal itu sempat terjadi pada saat KPK tidak mau menghadiri pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Ya, sekarang objeknya terhadap siapapun, (termasuk KPK -red)," ujar Masinton.
Penambahan dua ayat tersebut pun mengundang kontroversi karena di dalam ayat tambahan memberikan wewenang kepada pihak Polri untuk menyandera pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Menurut Masinton, DPR merupakan pepresentasi rakyat dan mendapat wewenang untuk memanggil pihak manapun serta bertindak tegas pada pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
"Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui Pemilu," kata Masinton.
Masinton pun membantah adanya penambahan dua ayat pada pasal tersebut lantaran Pansus Angket gagal memanggil KPK. Menurut dia, itu tak ada kaitannya dengan Pansus KPK. Kata dia, penambahan ayat untuk menegaskan adanya hukum acara pada UU MD3. Sebab, Polri menilai hukum acara pada pasal tersebut belum diatur.
Baca Juga: Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3
"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," tutur Masinton.
Kata dia, dengan berlakunya revisi UU MD3, maka jika ada pihak yang mangkir hingga 3 kali dari panggilan DPR tanpa alasan yang jelas, DPR diberi kewenangan untuk menyandera dengan bantuan kepolisian.
Masinton pun mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pasal tersebut.
"Ya nggak apa-apa lah, ya memang mekanismenya di sana kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara