Suara.com - DPR telah menyepakati adanya penambahan dua ayat pada pasal 73 Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD tentang Pemanggilan Paksa terhadap mitra kerja lembaga DPR yang mangkir saat dipanggil ke DPR.
"Itu kan mekanisme terhadap setiap orang yang menolak untuk datang memenuhi panggilan atau rapat bersama DPR. Itu mekanisme saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Penambahan dua ayat pada pasal 73 tersebut merupakan respon atas permintaan Kepolisian pada Komisi III DPR. Sebab, sejauh ini Polri tidak mau melakukan pemangilan paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR karena pasal tersebut dinilai belum secara tegas memberi wewenang kepada Polri.
Hal itu sempat terjadi pada saat KPK tidak mau menghadiri pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Ya, sekarang objeknya terhadap siapapun, (termasuk KPK -red)," ujar Masinton.
Penambahan dua ayat tersebut pun mengundang kontroversi karena di dalam ayat tambahan memberikan wewenang kepada pihak Polri untuk menyandera pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Menurut Masinton, DPR merupakan pepresentasi rakyat dan mendapat wewenang untuk memanggil pihak manapun serta bertindak tegas pada pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
"Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui Pemilu," kata Masinton.
Masinton pun membantah adanya penambahan dua ayat pada pasal tersebut lantaran Pansus Angket gagal memanggil KPK. Menurut dia, itu tak ada kaitannya dengan Pansus KPK. Kata dia, penambahan ayat untuk menegaskan adanya hukum acara pada UU MD3. Sebab, Polri menilai hukum acara pada pasal tersebut belum diatur.
Baca Juga: Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3
"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," tutur Masinton.
Kata dia, dengan berlakunya revisi UU MD3, maka jika ada pihak yang mangkir hingga 3 kali dari panggilan DPR tanpa alasan yang jelas, DPR diberi kewenangan untuk menyandera dengan bantuan kepolisian.
Masinton pun mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pasal tersebut.
"Ya nggak apa-apa lah, ya memang mekanismenya di sana kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung