Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap DPR berhati-hati mencermati poin per poin dalam pembahasan pada revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Anggota Komisi III DPR, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 akan berpotensi menimbulkan masalah konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.
"Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Pasal yang dimaksud yaitu 247 A khususnya huruf C yang mengatur tentang cara pengisian tambahan pimpinan MPR. Menurut Arsul, itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009.
Seyidak sudah ada 8 fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MD3.
Adapun 8 fraksi itu yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP sementara menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Sektaris Jendral PPP mengatakan pihaknya tidak setuju tambahan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Hal iru disebabkan MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.
"Jadi DPD harus diberi kesempatan juga untuk menggunakan haknya dalam rapat MPR," tutur Arsul.
Kata dia, PPP hanya mempersoalkan satu frasa 'diberikan' dalam pasal tersebut terkait pemilihan pimpinan MPR. Ia menilai frasa itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' seharusnya dengan frasa 'dipilih'.
"Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini," kata Arsul.
Sebab itu, Arsul menegaskan Fraksi PPP tidak setuju revisi UU MD3 tersebut dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat II dari seluruh anggota DPR RI jika ada pasal yang memiliki problem konstitusionalitas norma.
Sebelumnya Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah merampungkan pembahasan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR setelah melalui pembahasan yang alot. Pemerintah pun menyetujui usulan penambahan satu pimpinan di DPR dan tiga untuk MPR.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara