Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap DPR berhati-hati mencermati poin per poin dalam pembahasan pada revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Anggota Komisi III DPR, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 akan berpotensi menimbulkan masalah konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.
"Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Pasal yang dimaksud yaitu 247 A khususnya huruf C yang mengatur tentang cara pengisian tambahan pimpinan MPR. Menurut Arsul, itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009.
Seyidak sudah ada 8 fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MD3.
Adapun 8 fraksi itu yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP sementara menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Sektaris Jendral PPP mengatakan pihaknya tidak setuju tambahan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Hal iru disebabkan MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.
"Jadi DPD harus diberi kesempatan juga untuk menggunakan haknya dalam rapat MPR," tutur Arsul.
Kata dia, PPP hanya mempersoalkan satu frasa 'diberikan' dalam pasal tersebut terkait pemilihan pimpinan MPR. Ia menilai frasa itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' seharusnya dengan frasa 'dipilih'.
"Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini," kata Arsul.
Sebab itu, Arsul menegaskan Fraksi PPP tidak setuju revisi UU MD3 tersebut dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat II dari seluruh anggota DPR RI jika ada pasal yang memiliki problem konstitusionalitas norma.
Sebelumnya Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah merampungkan pembahasan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR setelah melalui pembahasan yang alot. Pemerintah pun menyetujui usulan penambahan satu pimpinan di DPR dan tiga untuk MPR.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat