Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap DPR berhati-hati mencermati poin per poin dalam pembahasan pada revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Anggota Komisi III DPR, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 akan berpotensi menimbulkan masalah konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.
"Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Pasal yang dimaksud yaitu 247 A khususnya huruf C yang mengatur tentang cara pengisian tambahan pimpinan MPR. Menurut Arsul, itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009.
Seyidak sudah ada 8 fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MD3.
Adapun 8 fraksi itu yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP sementara menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Sektaris Jendral PPP mengatakan pihaknya tidak setuju tambahan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Hal iru disebabkan MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.
"Jadi DPD harus diberi kesempatan juga untuk menggunakan haknya dalam rapat MPR," tutur Arsul.
Kata dia, PPP hanya mempersoalkan satu frasa 'diberikan' dalam pasal tersebut terkait pemilihan pimpinan MPR. Ia menilai frasa itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' seharusnya dengan frasa 'dipilih'.
"Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini," kata Arsul.
Sebab itu, Arsul menegaskan Fraksi PPP tidak setuju revisi UU MD3 tersebut dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat II dari seluruh anggota DPR RI jika ada pasal yang memiliki problem konstitusionalitas norma.
Sebelumnya Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah merampungkan pembahasan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR setelah melalui pembahasan yang alot. Pemerintah pun menyetujui usulan penambahan satu pimpinan di DPR dan tiga untuk MPR.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi