Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola belum terpikir untuk mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka. Zola masih mempelajari kasus yang menjeratnya.
Pengcara Zola, Muhammad Farizi belum mengetahui kasus yang menjerat kliennya.
"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi. Karena biasanya orang ajukan praperadilan, karena merasa ini salah itu salah," ujar Farizi di Gedung Ariobimo, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Zola ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan atas kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Ketika ditanya apakah rencana mengajukan praperadilan menunggu pemanggilan pertama Zola oleh KPK, Farizi mengatakan akan melihat proses hukum dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, pihaknya akan mengajukan praperadilan jika proses hukum yang ditetapkan Zola tidak sesuai.
"Bukan gitu, kami akan lihat dulu proses ini, sesuai aturan akan kami jalani ada yang nggak sesuai, kami akan ajukan keberatan. Jika keberatan tidak diterima. Sejauh ini kami masih menganggap ini fine-fine saja," katanya.
KPK menetapkan Zola sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari pengusaha. Uang tersebut diterima Zola, baik sendiri maupun bersama dengan Arfan.
Kasus yang menjerat Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun 2018. Dalam kasus tersebut tiga orang anak buah Zola jadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Baca Juga: 15 Saksi Telah Diperiksa soal Kasus Zumi Zola
KPK menduga suap yang diberikan oleh ketiga anak buah Zola kepada anggota DPRD Jambi karena atas perintah Zola. Dan uang yang diberikan tersebut berasal dari pengusaha yang mendapatkan proyek di Jambi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra