Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan menghalngi penyidikan terkait kaus e-KTP yang menjerat Setya Novanto, berpotensi dihukum maksimal.
Pasalnya, sikap Yunadi yang dinilai kurang kooperatif membuat jaksa bisa mempertimbangkan hukuman yang lebih berat.
"Kalau kami lihat Pasal 21 itu maksimal tuntutannya 12 tahun, tentu nanti penuntut umum akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan, termasuk juga sikap kooperatif atau tidak saat proses hukum ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
JPU KPK mendakwa Fredrich Yunadi telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan, karena merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto, supaya menjalani rawat inap sehingga tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Namun, terhadap dakwaan tersebut, bekas pengacara Novanto itu menilainya sudah direkayasa dan palsu. Dia bahkan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan siap menelanjangi kebohongan KPK.
Febri mengatakan, kooperatif tidaknya seseorang bisa menjadi alasan yang memberatkan atau meringankan ketika dituntut atau divonis di pengadilan. Faktor lain yang bisa membuat seseorang bisa dihukum lebih ringan adalah, dengan mengakui perbuatannya.
"Kemungkinan tuntutan maksimal itu tidak tertutup kemungkinan, namun jaksa dan hakim tentu akan mempertimbangkan, apa alasan meringankan dan memberatkan," katanya.
Febri berharap, Yunadi dapat bekerja sama dengan KPK demi melancarkan proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi saat ini, proses persidangan Yunadi masih dalam tahap awal.
"Kami Ingatkan juga kepada terdakwa dan pihak lain yang diproses oleh KPK agar kooperatif dengan proses hukum. Sikap tidak kooperatif atau bahkan tidak menyadari perbuatannya itu tidak akan membantu para saksi ataupun para pendakwa yang diajukan di persidangan, justru akan memberatkan masing-masing," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review