Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan menghalngi penyidikan terkait kaus e-KTP yang menjerat Setya Novanto, berpotensi dihukum maksimal.
Pasalnya, sikap Yunadi yang dinilai kurang kooperatif membuat jaksa bisa mempertimbangkan hukuman yang lebih berat.
"Kalau kami lihat Pasal 21 itu maksimal tuntutannya 12 tahun, tentu nanti penuntut umum akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan, termasuk juga sikap kooperatif atau tidak saat proses hukum ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
JPU KPK mendakwa Fredrich Yunadi telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan, karena merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto, supaya menjalani rawat inap sehingga tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Namun, terhadap dakwaan tersebut, bekas pengacara Novanto itu menilainya sudah direkayasa dan palsu. Dia bahkan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan siap menelanjangi kebohongan KPK.
Febri mengatakan, kooperatif tidaknya seseorang bisa menjadi alasan yang memberatkan atau meringankan ketika dituntut atau divonis di pengadilan. Faktor lain yang bisa membuat seseorang bisa dihukum lebih ringan adalah, dengan mengakui perbuatannya.
"Kemungkinan tuntutan maksimal itu tidak tertutup kemungkinan, namun jaksa dan hakim tentu akan mempertimbangkan, apa alasan meringankan dan memberatkan," katanya.
Febri berharap, Yunadi dapat bekerja sama dengan KPK demi melancarkan proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi saat ini, proses persidangan Yunadi masih dalam tahap awal.
"Kami Ingatkan juga kepada terdakwa dan pihak lain yang diproses oleh KPK agar kooperatif dengan proses hukum. Sikap tidak kooperatif atau bahkan tidak menyadari perbuatannya itu tidak akan membantu para saksi ataupun para pendakwa yang diajukan di persidangan, justru akan memberatkan masing-masing," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran