Suara.com - Aparat Polsek Kepala Gading menangkap tersangka kasus peredaran narkoba bernama Viktor Wijaya (42), saat sedang berada di Apartemen Laguna, Lantai 6B, Nomor 25, Penjaringan Jakarta Utara.
Melalui penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 17 butir pil ekstasi, 1 butir Pil Happy Five dan satu klip plastik berisi serbuk ketamine seberat 0,8 gram.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah polisi meringkus tersangka bernama Eddy Setiawan di kawasan Pademangan, Jakut pada 28 Januari 2018.
"Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Victor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ruangan lalu dilakukan interogasi akhirnya ditemukan barang bukti berupa ekstasi," kata Kapolsek Kepala Gading Komisaris Arif Fazrulrahman, Jumat ((9/2/2018).
Saat dilakukan interogasi, kata Arif, Viktor mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang wanita bernama Diny Apriani alias Amel (30). Dari keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke rumah kos yang disewa Amel di kawasan Karet Sawah II, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Setelah itu petugas melakukan penangkapan di kosan tersangka Amel," kata Arif.
Saat diringkus, polisi menyita ratusan pil ekstasi; 0,7 gram ganja kering; 180 mililiter ketamine; dan, 10 butir pil penenang. Barang bukti narkoba itu ditemukan ketika petugas menggeledah lemari pakaian Amel.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menggeladang kedua tersangka ke Polsek Kepala Gading untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jonatan Christie Buka Keunggulan Indonesia Atas Jepang
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat