Suara.com - Direktur Advokasi LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan terdapat sejumlah pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan pers.
"Pertama pasal terkait fake news atau berita bohong. Ini tentu dapat menghambat wartawan ketika para wartawan dihadapkan kepada narasumber yang kemudian tidak memiliki fakta akurat," kata Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Pasal tersebut dimuat di dalam 309 RKUHP Tentang Penyiaran Berita Bohong. Pasal 309 memuat dua ayat, yaitu;
Ayat 1 berbunyi "setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Ayat 2 "setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Menurut Ade, frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat 1 masih multi tafsir. Pasal tersebut sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita.
"Saya memberikan contoh misalkan teman-teman wartawan meliput suatu kasus korupsi. Teman-teman wartawan mewawancarai KPK dan mewawancarai narasumber. Kalau dalam segi etika jurnalistik itu sudah cover both side, memenuhi etika jurnalis," ujat Ade.
"Namun ketika berita tersebut sudah disiarkan dan ternyata narasumber tidak akurat dan tidak betul memberi informasinya, wartawan dianggap sudah memberitakan berita bohong. Ini bisa teman-teman kena pasal tersebut," tambah Ade.
Pasal yang juga sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 328-329 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Menurut Ade, pasal tersebut juga muti tafsir dan karet.
"Misalnya etika nanti teman-teman meliput di pengadilan, kemudian dipublikasi dan kemudian dianggap oleh salah satu Hakim ataupun orang lain, berita dianggap dapat mempengaruhi integritas Hakim atau independensi Hakim, teman-teman bisa dijerat oleh contempt of court," ujar Ade.
Pasal 328 berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"
Sedangkan Pasal 329 berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 bagi setiap orang yang secara melawan hukum":
a. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai pembuat atau sebagai pembantu tindak pidana yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain.
b. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
c. Menghina Hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan; atau
d. Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan.
"Kemudian terkait pasal membuka rahasia jabatan. Ini juga menjadi ancaman teman-teman wartawan," tutur Ade.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Pasal tersebut terdiri dari dua ayat. Ayat 1 berbunyi "setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Sedangkan pada ayat 2 berbunyi; "jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tertentu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut".
"Jadi nanti ketika teman-teman wartaaan mempublikasikan rahasia jabatan, yang saat ini memang belum jelas apa itu rahasia jabatan yang berada di RKUHP, teman-teman bisa kena pasal ini," kata Ade.
"Jadi ada ancaman-ancaman pidana, bukan hanya kebebasan berekspresi saja, ternyata teman-teman wartawan juga dihadapkan dengan pasal-pasal akan menjerat teman-teman pers. Ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip kebebasan pers yang sebenarnya adalah dekriminalisasi dengan adanya undang-undang pers dan ada pranata mekanisme dewan pers," Ade menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan