Suara.com - Direktur Advokasi LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan terdapat sejumlah pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan pers.
"Pertama pasal terkait fake news atau berita bohong. Ini tentu dapat menghambat wartawan ketika para wartawan dihadapkan kepada narasumber yang kemudian tidak memiliki fakta akurat," kata Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Pasal tersebut dimuat di dalam 309 RKUHP Tentang Penyiaran Berita Bohong. Pasal 309 memuat dua ayat, yaitu;
Ayat 1 berbunyi "setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Ayat 2 "setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Menurut Ade, frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat 1 masih multi tafsir. Pasal tersebut sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita.
"Saya memberikan contoh misalkan teman-teman wartawan meliput suatu kasus korupsi. Teman-teman wartawan mewawancarai KPK dan mewawancarai narasumber. Kalau dalam segi etika jurnalistik itu sudah cover both side, memenuhi etika jurnalis," ujat Ade.
"Namun ketika berita tersebut sudah disiarkan dan ternyata narasumber tidak akurat dan tidak betul memberi informasinya, wartawan dianggap sudah memberitakan berita bohong. Ini bisa teman-teman kena pasal tersebut," tambah Ade.
Pasal yang juga sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 328-329 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Menurut Ade, pasal tersebut juga muti tafsir dan karet.
"Misalnya etika nanti teman-teman meliput di pengadilan, kemudian dipublikasi dan kemudian dianggap oleh salah satu Hakim ataupun orang lain, berita dianggap dapat mempengaruhi integritas Hakim atau independensi Hakim, teman-teman bisa dijerat oleh contempt of court," ujar Ade.
Pasal 328 berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"
Sedangkan Pasal 329 berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 bagi setiap orang yang secara melawan hukum":
a. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai pembuat atau sebagai pembantu tindak pidana yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain.
b. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
c. Menghina Hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan; atau
d. Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan.
"Kemudian terkait pasal membuka rahasia jabatan. Ini juga menjadi ancaman teman-teman wartawan," tutur Ade.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Pasal tersebut terdiri dari dua ayat. Ayat 1 berbunyi "setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Sedangkan pada ayat 2 berbunyi; "jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tertentu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut".
"Jadi nanti ketika teman-teman wartaaan mempublikasikan rahasia jabatan, yang saat ini memang belum jelas apa itu rahasia jabatan yang berada di RKUHP, teman-teman bisa kena pasal ini," kata Ade.
"Jadi ada ancaman-ancaman pidana, bukan hanya kebebasan berekspresi saja, ternyata teman-teman wartawan juga dihadapkan dengan pasal-pasal akan menjerat teman-teman pers. Ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip kebebasan pers yang sebenarnya adalah dekriminalisasi dengan adanya undang-undang pers dan ada pranata mekanisme dewan pers," Ade menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari