Suara.com - Komnas Perempuan mengkritik Pasal 488 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena bisa dijadikan alasan mengkriminalisasi maupun mempersekusi pasangan yang terikat perkawinan tapi belum dianggap sah oleh negara.
Ketua Komnas HAM Azriana Manalu mengatakan, banyak pasangan yang sebenarnya sudah menikah dan sah secara agama atau adat tapi belum dianggap sah oleh negara sehingga belum memunyai akte atau surat nikah.
"Misalnya perkawinan yang sah diakukan secara agama namun belum dicatatkan, atau perkawinan masyarakat adat dan perkawinan penganut kepercayaan," ujar Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Tak hanya berimbas kepada kelompok tersebut, pasal 488 Rancangan KUHP ini berpeluang mengkriminalisasi perempuan korban kejahatan perkawinan.
Dirinya menjelaskan, rumusan norma Pasal 488 RUU KUHP tersebut berpotensi mengkriminalisasi perempuan yang menjadi isteri kedua dalam sebuah keluarga.
"Seringkali praktek perkawinan beristri lebih dari seorang, istri tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam untuk melakukan poligami," ujarnya.
Komnas Perempuan juga menentang paktek pologami dan praktik kejahatan perkawinan yang dibungkus dalam makna poligami.
Dia mengatakan, poligami merupakan akar kekerasan terhadap perempuan. Sebab, perempuan yang dipoligami rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
"Pengaturan pasal itu menempatkan perempuan korban dalam posisi yang dapat menjadi sasaran atas pengaturan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, DPR dan pemerintah bersepakat memperluas pasal tindak pidana zina dalam RUU KUHP yang kekinian masih digodok di lembaga legislatif.
Kendati sudah hampir rampung, Komnas Perempuan minta agar pengesahaan RKUHP itu sebaiknya ditunda, supaya bisa dilakukan revisi pada beberapa pasal yang dianggap dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, terutama pasal 488.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!