Suara.com - Komnas Perempuan mengkritik Pasal 488 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena bisa dijadikan alasan mengkriminalisasi maupun mempersekusi pasangan yang terikat perkawinan tapi belum dianggap sah oleh negara.
Ketua Komnas HAM Azriana Manalu mengatakan, banyak pasangan yang sebenarnya sudah menikah dan sah secara agama atau adat tapi belum dianggap sah oleh negara sehingga belum memunyai akte atau surat nikah.
"Misalnya perkawinan yang sah diakukan secara agama namun belum dicatatkan, atau perkawinan masyarakat adat dan perkawinan penganut kepercayaan," ujar Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Tak hanya berimbas kepada kelompok tersebut, pasal 488 Rancangan KUHP ini berpeluang mengkriminalisasi perempuan korban kejahatan perkawinan.
Dirinya menjelaskan, rumusan norma Pasal 488 RUU KUHP tersebut berpotensi mengkriminalisasi perempuan yang menjadi isteri kedua dalam sebuah keluarga.
"Seringkali praktek perkawinan beristri lebih dari seorang, istri tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam untuk melakukan poligami," ujarnya.
Komnas Perempuan juga menentang paktek pologami dan praktik kejahatan perkawinan yang dibungkus dalam makna poligami.
Dia mengatakan, poligami merupakan akar kekerasan terhadap perempuan. Sebab, perempuan yang dipoligami rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
"Pengaturan pasal itu menempatkan perempuan korban dalam posisi yang dapat menjadi sasaran atas pengaturan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, DPR dan pemerintah bersepakat memperluas pasal tindak pidana zina dalam RUU KUHP yang kekinian masih digodok di lembaga legislatif.
Kendati sudah hampir rampung, Komnas Perempuan minta agar pengesahaan RKUHP itu sebaiknya ditunda, supaya bisa dilakukan revisi pada beberapa pasal yang dianggap dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, terutama pasal 488.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi