Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebut substansi penguatan hak imunitas Anggota DPR di dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang kemarin disahkan, melanggar prinsip umum hukum.
"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Syarif mengatakan banyak pimpinan lembaga negara, termasuk KPK tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil pihak kepolisian. Bahkan, Presiden pun tak punya hak imunitas setinggi DPR.
"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget, ya" ujar Laode.
KPK berkali-kali memanggil orang untuk kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan, tak perlu izin Presiden dan sama sekali tidak melanggar UU KPK. Laode berharap masyarakat bisa melihat kembali UU MD3 yang baru.
"Tapi ini kan sudah disepakati. Oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," tutur Laode.
Sebelumnya revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari kemarin. Dari 8 fraksi partai di DPR, 2 fraksi di antaranya menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.
Pasal yang mengatur imunitas DPR di dalam UU MD3 baru yaitu Pasal 224 dan Pasal 245.
Berikut isinya:
Baca Juga: KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka
Pasal 244
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap tindakan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan yang baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan menggumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 245
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China