Suara.com - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang para pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Days yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2018.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day.
Menurutnya, selama itu menebar cinta kasih kepada sesama, tidak perlu dilarang.
"Selama menebar cinta," ujar Sandiaga dengan raut wajah tersenyum seusai meresmikan OK OCE Global Office, Epicentrum, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Sandiaga menuturkan, perayaan Hari Valentine justru berdampak positif kepada pedagang penjual bunga.
"Jari cinta (Valentine), kita harus menebar cinta, supaya yang jual bunga mawar juga bisa laku," katanya.
Meski begitu, Sandiaga menuturkan yang terpenting cinta kepada Tuhan yang maha esa dan sesama umat manusia.
"Tapi tentunya ini cinta kepada Allah yang paling penting. Perayaan cinta kepada pencipta, juga sesama manusia. Amin," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, Pemkot Depok melarang perayaan Hari Valentine bagi para pelajar di Kota Depok. Pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga para pelajar yang ada di Depok tidak terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dari norma agama, sosial, dan budaya.
Baca Juga: Usai Diguyur Astra, Go-Jek Sasar Pasar Ojek Online India
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG